Kapolri Kirim Irwasum Tinjau Langsung Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
D'On, Jakarta – Sebuah tragedi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia telah mengguncang publik. Kasus penembakan antaranggota polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat, menjadi sorotan utama, memicu berbagai evaluasi internal hingga perhatian tingkat nasional. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, segera memerintahkan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri turun tangan untuk mendalami kasus ini.
Perintah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi manajerial kepemilikan senjata api di kalangan anggota kepolisian. Tak hanya itu, tim dari Irwasum juga akan mengawasi langsung jalannya proses pidana terhadap AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Evaluasi Ketat atas Kepemilikan Senjata Api
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Sandi, menjelaskan bahwa tim dari Irwasum akan memastikan apakah prosedur standar operasional (SOP) terkait kepemilikan senjata api sudah dijalankan sesuai aturan. Pemeriksaan ini mencakup penilaian administrasi dan uji psikologi yang menjadi syarat mutlak sebelum seorang anggota diizinkan membawa senjata api.
"Kami ingin memastikan bahwa senjata api yang dipegang anggota sudah melewati tahapan evaluasi yang ketat, termasuk tes psikologi. Jika ditemukan kelalaian, itu akan menjadi bahan evaluasi besar bagi institusi kami," tegas Sandi.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi tegas menanti AKP Dadang Iskandar. "Kasus ini akan menjadi pelajaran besar. Insyaallah, hasil investigasi dan langkah tegas akan kami sampaikan secepatnya kepada publik," ujar Sandi.
Janji Transparansi dan Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), memastikan bahwa proses hukum terhadap AKP Dadang akan berlangsung transparan dan adil. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (25/11/2024), Budi Gunawan menyatakan bahwa tersangka kemungkinan besar akan dikenai pasal berlapis atas tindakannya.
"Ini adalah kejahatan serius yang mencoreng institusi kepolisian. Kami akan mendorong pengenaan pasal berlapis serta hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Budi Gunawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa AKP Dadang juga menghadapi ancaman pemecatan melalui sidang kode etik. "Pemecatan dari institusi dapat dilakukan setelah sidang etik diselesaikan. Status tersangka yang kini disandangnya sudah cukup untuk memulai proses tersebut," jelasnya.
Dukungan Publik dan Revisi Sistem
Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan berat bagi institusi Polri, tetapi juga memicu pertanyaan besar dari publik mengenai pengelolaan senjata api di lingkungan kepolisian. Tragedi ini menjadi momentum untuk mengoreksi kelemahan sistemik yang mungkin telah lama luput dari perhatian.
Sejumlah pihak mendesak agar Polri tidak hanya menegakkan keadilan secara individu, tetapi juga memperbaiki mekanisme pengawasan terhadap anggotanya, terutama dalam hal kesehatan mental dan evaluasi psikologi berkala.
Tragedi yang Mengundang Introspeksi
Kejadian di Polres Solok Selatan ini menjadi pengingat pahit bahwa tanggung jawab membawa senjata api bukan hanya soal keamanan, tetapi juga kedewasaan emosional dan integritas moral. Kasus ini tidak hanya akan menentukan nasib AKP Dadang Iskandar, tetapi juga masa depan reformasi internal Polri.
Kapolri dan jajaran terkait kini berada di bawah sorotan publik. Kejelasan, ketegasan, dan transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana institusi ini mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat di tengah badai yang menguji integritasnya.
(Mond)
#Polri #PolisiTembakPolisi