Breaking News

Kapolri Tindak 4 Anggota Polisi yang Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024: Komitmen Polri Jaga Kepercayaan Publik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri (kiri) dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO

D'On, Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap tegas Polri dalam menindak personel yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak empat anggota polisi yang terbukti tidak netral selama proses tahapan Pilkada. Dua di antaranya berasal dari Sulawesi Utara, sementara dua lainnya dari Sulawesi Selatan.

Langkah Tegas Polri: Tak Ada Toleransi untuk Ketidaknetralan

Jenderal Sigit menegaskan bahwa netralitas adalah prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran Polri dalam proses pemilihan umum, baik dalam Pilkada, Pemilu Legislatif, maupun Pemilu Presiden. Menurutnya, netralitas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.

"Kami sudah mengambil tindakan tegas terhadap empat personel yang terbukti melanggar aturan netralitas. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar prinsip ini, tidak peduli pangkat dan jabatan," tegas Sigit dalam rapat tersebut pada Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan dari anggota Polri. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Propam Polri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), atau instansi terkait lainnya. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis.

Dasar Hukum dan Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas anggota Polri telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Polri harus menjaga netralitas dalam politik praktis dan tidak boleh terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pihak dalam kontestasi politik.

Untuk memperkuat komitmen ini, Polri juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu RI. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan kerja sama antara Polri dan Bawaslu dalam mengawal proses Pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

"Kami sudah memiliki MoU dengan Bawaslu untuk memastikan anggota Polri tidak terlibat dalam politik praktis. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tambah Sigit.

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk Netralitas Polri

Sigit mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan arahan langsung kepada jajaran TNI-Polri terkait pentingnya menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Presiden menekankan bahwa institusi negara, terutama Polri dan TNI, harus berada di atas kepentingan politik dan hanya fokus pada pengamanan jalannya Pilkada.

Pada acara yang dihadiri oleh para pejabat tinggi seperti Penjabat Gubernur, Bupati, Kapolda, hingga Kapolres, serta Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) hingga Komandan Distrik Militer (Dandim), Presiden Prabowo menekankan agar setiap anggota Polri dan TNI tidak terlibat dalam dukungan politik praktis.

"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran Polri akan pentingnya menjaga integritas dan netralitas. Ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden yang menginginkan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan damai," ujar Jenderal Sigit.

Konsistensi Pengawasan dan Sanksi Tegas

Untuk mengawasi netralitas anggota, Polri telah memperketat pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan akan ditindaklanjuti dengan investigasi yang cepat dan transparan. Jenderal Sigit memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang melanggar, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan publik. Jenderal Sigit menyadari bahwa netralitas Polri menjadi sorotan masyarakat setiap kali ada proses pemilihan, mengingat peran Polri yang sangat vital dalam pengamanan dan penegakan hukum selama tahapan Pilkada.

"Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling penting bagi kami. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa setiap anggota Polri bersikap netral dan tidak memihak dalam proses Pilkada 2024 ini," tegasnya.

Komitmen Jangka Panjang Polri dalam Pilkada 2024

Jelang Pilkada serentak yang akan digelar di seluruh Indonesia, Polri menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah meningkatnya suhu politik. Polri tidak hanya dituntut menjaga netralitas tetapi juga harus mampu mengendalikan situasi keamanan agar tidak terjadi konflik horizontal antarpendukung calon kepala daerah.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai strategi pengamanan, termasuk peningkatan patroli dan kerja sama dengan TNI serta aparat keamanan lainnya. Selain itu, edukasi kepada anggota tentang pentingnya menjaga netralitas terus dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan sosialisasi.

"Dalam setiap rapat dan kegiatan, kami selalu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri bisa dipercaya sebagai penegak hukum yang adil dan profesional," pungkas Sigit.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Polri dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik, sekaligus menjadi pilar utama dalam menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan demokratis.

(Mond)

#NetralitasPolri #Polri #Pilkada #Politik