Breaking News

Kasus Firli Bahuri: Polda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Lancar Meski Berkas Belum Dilimpahkan

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari gedung Bareskrim Polri usai diperiksa di Jakarta, Rabu (27/12/2023).


D'On, Jakarta –
Proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terus menjadi sorotan. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum juga melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun kepolisian mengklaim tidak ada kendala dalam penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai prosedur. "Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti," ujar Ade dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (20/11/2024).

Progres Penyidikan dan Koordinasi Intensif

Menurut Kombes Ade, penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tim ini bekerja untuk memenuhi petunjuk P-19 yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian agar hasilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ade.

Pernyataan ini muncul di tengah kritik publik yang mempertanyakan lambatnya pelimpahan berkas, terutama setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya menyebut bahwa pelengkapan berkas telah selesai. Namun, Ade memastikan bahwa hubungan antara polisi dan jaksa berjalan efektif dan tanpa hambatan.

“Kami menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini. Tidak ada intervensi apa pun dalam proses hukum ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskannya secara prosedural,” tegasnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Firli meminta sejumlah uang kepada Syahrul terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Ia dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Dugaan pelanggaran yang menyeret nama Firli, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh penting dalam pemberantasan korupsi, menjadi ironi tersendiri. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan cepat dan adil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pertanyaan Publik: Mengapa Berkas Belum Dilimpahkan?

Meski klaim kepolisian menyebut tidak ada kendala, fakta bahwa berkas perkara belum dilimpahkan memunculkan tanda tanya besar. Pengamat hukum menilai bahwa lambatnya pelimpahan berkas sering kali disebabkan oleh kurangnya koordinasi antarpenegak hukum atau kendala teknis dalam memenuhi petunjuk jaksa.

"Kita tahu bahwa kasus-kasus korupsi berprofil tinggi sering kali membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan, mengingat kompleksitas bukti dan saksi. Namun, transparansi dari pihak kepolisian sangat penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan," ujar seorang pakar hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Tuntutan Publik terhadap Kepastian Hukum

Kasus ini tidak hanya menguji integritas Firli Bahuri, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum. Proses hukum yang cepat dan adil sangat dinantikan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Firli, yang sebelumnya menjadi simbol pemberantasan korupsi, kini berada di posisi yang berlawanan. Banyak pihak berharap agar penyidikan ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga momentum untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu.

Dengan ancaman hukuman yang berat, kasus Firli Bahuri dapat menjadi batu ujian bagi komitmen negara dalam memberantas korupsi. Kini, bola berada di tangan penyidik dan jaksa untuk memastikan kasus ini berjalan hingga tahap persidangan. Akankah proses ini benar-benar tuntas tanpa hambatan, atau akan menjadi cerita lain dari lambannya penegakan hukum di tanah air? Publik masih menunggu jawabannya.

(Mond)

#FirliBahuri #PoldaMetroJaya #Hukum