Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi: Penangkapan Dua Tersangka Baru, Uang Tunai Rp 3,1 Miliar Disita
D'On, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tidak berhenti pada 15 orang tersangka sebelumnya, kepolisian kembali menangkap dua tersangka baru yang diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Penangkapan yang terjadi pada Minggu (10/11) ini menambah jumlah tersangka menjadi 17 orang dalam kasus yang semakin menghebohkan publik tersebut.
Tersangka Baru: Penyetor dan Penampung Dana
Kedua tersangka yang baru saja diamankan berinisial MN dan DM. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, MN dikenal sebagai buronan yang memiliki peran strategis dalam menyetorkan daftar situs judi online serta mengelola uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Di sisi lain, DM berperan sebagai penampung dana, yang diduga kuat berasal dari hasil operasional situs judi online tersebut.
"Kedua tersangka memiliki peran penting, di mana MN bertugas menyetorkan daftar situs dan uang dari kegiatan perjudian, sementara DM bertindak sebagai penampung uang yang diperoleh dari situs-situs tersebut," ujar Kombes Ade Ary pada konferensi pers di Jakarta.
Detail Penangkapan dan Bukti yang Disita
Belum banyak detail yang diungkap terkait kronologi penangkapan kedua tersangka ini. Namun, diketahui mereka ditangkap di luar negeri dan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, mereka langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta serta uang senilai Rp 2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening mereka. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 3,1 miliar.
"Tim kami berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta di lokasi penangkapan, dan mengamankan Rp 2,8 miliar yang berada di rekening kedua tersangka," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu malam (10/11).
Bukan Bagian dari Kementerian Komdigi
Menanggapi spekulasi publik, Kombes Wira Satya memastikan bahwa kedua tersangka yang baru ditangkap ini bukanlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. "Mereka bukan bagian dari Kementerian. Keduanya adalah pihak eksternal yang terlibat dalam jaringan judi online," ungkapnya.
Wira juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami akan memperkuat pasal dengan mencantumkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus perjudian ini," tegasnya.
Pemeriksaan Mendalam: 47 Rekening Diblokir dan Puluhan Miliar Disita
Kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komdigi ini semakin menarik perhatian publik. Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian. Polda Metro Jaya juga telah memblokir 47 rekening yang terkait dengan aktivitas para tersangka.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai dan simpanan bank. Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp 73,7 miliar. Rinciannya adalah Rp 35,79 miliar dalam bentuk rupiah, 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp 35,04 miliar, serta 183.500 dolar AS setara dengan Rp 2,88 miliar.
"Total uang tunai dan simpanan bank yang kami sita mencapai Rp 73,7 miliar. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk ponsel, laptop, jam tangan mewah, hingga senjata api," ujar Ade Ary.
Modus Operandi: Lindungi Situs Judi dan Raup Miliaran Rupiah
Investigasi awal mengungkapkan bahwa beberapa pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat dalam melindungi operasional situs judi online di Indonesia. Mereka diduga menerima imbalan sebesar Rp 8,5 juta per situs untuk setiap bulannya. Dengan jumlah situs yang dikelola mencapai seribu, keuntungan yang diperoleh dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar per bulan.
"Para pelaku memanfaatkan jaringan dan akses mereka untuk membina hingga seribu situs judi online. Dari sini, mereka meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya," kata salah satu penyidik Polda Metro Jaya.
Langkah Tegas Kepolisian: Fokus pada Pencucian Uang
Menanggapi skandal ini, Polda Metro Jaya berencana melapis kasus dengan pasal pencucian uang, mengingat besarnya aliran dana yang terdeteksi dari hasil judi online. "Kami ingin memastikan semua pelaku, baik dari dalam maupun luar kementerian, akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai," ungkap Kombes Wira.
Langkah-langkah tegas dari kepolisian diharapkan dapat menghentikan jaringan judi online yang semakin marak di Indonesia. Kasus ini menjadi cerminan bagaimana integritas dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan, khususnya di lembaga yang memiliki akses langsung terhadap pengelolaan internet dan teknologi digital di Indonesia.
Kasus judi online yang melibatkan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital kini memasuki babak baru dengan penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai penyetor dan penampung dana. Dengan jumlah tersangka yang meningkat menjadi 17 orang dan bukti uang tunai miliaran rupiah yang disita, kasus ini mengungkap jaringan kriminal yang terorganisir dengan rapi.
Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini dengan berbagai langkah, termasuk menerapkan pasal TPPU. Sementara itu, publik menanti kelanjutan investigasi ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan siber dan membersihkan instansi terkait dari praktik-praktik ilegal.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #Komdigi