Kasus Suap dan Gratifikasi Vonis Ronald Tannur: Kejagung Periksa Panitera Pengganti hingga Kuasa Hukum
D'On, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif mendalami kasus suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam proses vonis terpidana Ronald Tannur. Terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial SW, dalam rangka mengumpulkan informasi serta bukti yang lebih kuat terkait dugaan adanya permainan hukum yang melibatkan sejumlah oknum peradilan.
Pemeriksaan di Kejati Jatim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/11/2024), mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap SW dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selain memeriksa SW, penyidik juga memanggil petugas keamanan PN Surabaya berinisial SNK. Keterlibatan SNK dalam perkara ini tengah diselidiki, mengingat adanya dugaan bahwa ia turut serta dalam mengatur pertemuan yang mencurigakan antara pihak yang terlibat.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengurai lebih jauh jaringan kasus suap yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan peradilan sendiri," ujar Harli.
Pemeriksaan Tim Kuasa Hukum
Tak hanya terbatas pada lingkup internal pengadilan, penyidik juga memanggil dua anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur dari firma hukum Lisa Associates & Legal Consultant, yaitu KW dan SG. Kedua kuasa hukum ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengklarifikasi berbagai dugaan transaksi dan komunikasi yang terjadi antara tersangka Lisa Rahmat dan pihak pengadilan. Pemeriksaan ini penting karena peran kuasa hukum sering kali menjadi penghubung utama dalam negosiasi yang diduga berlangsung di luar jalur hukum.
"Kami menelusuri adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari tim kuasa hukum yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan dan putusan pengadilan," jelas Harli.
Fokus pada Tersangka Tiga Hakim
Selain memeriksa pihak-pihak di sekitar Ronald Tannur, penyidik juga mendalami keterlibatan tiga hakim yang kini telah berstatus tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya diduga menerima gratifikasi untuk memberikan putusan yang menguntungkan bagi terpidana. Dalam pemeriksaan maraton yang tengah berlangsung, penyidik menggali lebih dalam peran masing-masing hakim dalam kasus ini serta interaksi mereka dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, ketiga hakim tersebut telah dipindahkan ke sejumlah sel tahanan di Jakarta. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi intervensi atau pengaruh dari pihak luar yang mungkin berusaha menghalangi proses hukum.
Keterlibatan Keluarga Ronald Tannur
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan keluarga terpidana, termasuk ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Penyidik memeriksa berbagai transaksi dan komunikasi yang dilakukan oleh Meirizka, yang diduga berperan aktif dalam mengatur pemberian gratifikasi kepada pihak pengadilan. Selain itu, adik dan ayah kandung Ronald Tannur juga sudah menjalani pemeriksaan, yang menyoroti pola aliran dana serta upaya mempengaruhi keputusan hukum melalui jalur keluarga.
"Fokus kami saat ini adalah menelusuri seluruh aliran uang, mulai dari sumber dana hingga ke pihak-pihak yang menerima, serta bagaimana mekanisme gratifikasi tersebut dijalankan," tambah Harli.
Pemeriksaan Maraton Tersangka Lain
Tidak hanya terbatas pada pihak peradilan dan keluarga terpidana, pemeriksaan juga diarahkan kepada tersangka lain dalam jaringan ini, seperti Zarof Ricar, yang disebut sebagai salah satu penghubung dalam proses pemberian uang. Zarof telah menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari berturut-turut. Tim penyidik berupaya membongkar alur transaksi mencurigakan yang melibatkan Zarof dan jaringannya, termasuk pemeriksaan terhadap istrinya beberapa waktu lalu.
Menurut sumber dari tim penyidik, Zarof Ricar memainkan peran kunci dalam mengatur strategi pemberian suap serta mengarahkan komunikasi antara pihak keluarga terpidana dan hakim yang bersangkutan. Aliran uang yang melibatkan jumlah signifikan masih ditelusuri, dan penyidik berfokus pada mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat dalam skema gratifikasi ini.
Pengembangan Kasus dan Langkah Lanjutan
Kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur mencerminkan adanya praktik korupsi yang sistemik dalam penegakan hukum di level pengadilan. Kejagung menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan mendalam dan tidak segan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. Pendalaman kasus ini juga diharapkan mampu membongkar skema lebih luas dari jaringan mafia peradilan yang kerap mencederai keadilan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang bersih dan berintegritas adalah prioritas kami," tutup Harli.
Dengan terus bergulirnya pemeriksaan, publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah langkah-langkah yang diambil mampu menjadi tonggak pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Kejagung sendiri menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Mond)
#Suap #Kejagung #SuapKasusRonaldTannur