Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
D'On, Jakarta - Kasus suap yang mengemuka di Pengadilan Negeri Surabaya kini memasuki babak baru dengan penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status Meirizka, ibu dari terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 4 November 2024.
Menurut keterangan Abdul Qohar, perjalanan kasus ini berawal dari penunjukan Lisa Rahmat (LR) sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Terungkap bahwa Meirizka dan Lisa telah lama saling mengenal, karena anak-anak mereka pernah bersekolah di institusi yang sama. Kedekatan personal ini menjadi jembatan bagi Meirizka untuk memercayakan penanganan kasus putranya kepada Lisa. Begitu Lisa diangkat sebagai kuasa hukum, Meirizka diduga langsung memintanya untuk mengupayakan vonis yang lebih ringan atau bahkan membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Skema Suap dan Pengaturan Hakim
Untuk mencapai tujuannya, Lisa Rahmat tidak bekerja sendiri. Berdasarkan penyelidikan, Lisa menemui tersangka Zarof Ricar, yang kemudian mengenalkannya kepada seseorang berinisial R di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui perantara ini, mereka berusaha menyusun strategi pengaturan hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur. Pengaturan tersebut diduga melibatkan sejumlah uang agar majelis hakim dapat diarahkan pada vonis yang menguntungkan bagi terdakwa.
“LR bersepakat dengan MW terkait biaya pengurusan perkara ini. Bahkan, mereka menyusun kesepakatan bahwa setiap pengeluaran dari LR akan diganti oleh tersangka MW di kemudian hari,” ujar Qohar.
Lisa kerap meminta persetujuan Meirizka dalam setiap langkah yang diambil, termasuk anggaran biaya yang diperlukan untuk “mengurus” kasus ini. Lisa dikatakan memberikan keyakinan kepada Meirizka bahwa uang tersebut akan membantu memuluskan perkara sehingga diharapkan Ronald Tannur bisa bebas dari dakwaan atau menerima vonis yang ringan.
Dana Suap Mengalir Bertahap, Total Mencapai Rp3,5 Miliar
Selama proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung, Meirizka dikabarkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rahmat sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, Lisa Rahmat juga dikatakan telah menanggung sejumlah biaya tambahan untuk pengurusan perkara, yang mencapai Rp2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diduga digunakan untuk menyuap majelis hakim mencapai Rp3,5 miliar.
“Menurut LR, dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut disalurkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur,” jelas Qohar.
Penahanan Tersangka Meirizka dan Jerat Hukum
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menahan Meirizka Widjaja selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meirizka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan Meirizka sebagai tersangka dalam kasus suap ini tidak hanya mengungkap jaringan pengaturan di lingkungan peradilan, tetapi juga menambah deretan kasus dugaan suap yang melibatkan keluarga tersangka dalam upaya melindungi anggota keluarganya yang terjerat masalah hukum.
(Mond)
#Suap #MafiaPeradilan #RonaldTannur #Kejagung