Breaking News

Kisah Dramatis Pembebasan 21 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar: Kembali ke Tanah Air Setelah Bertaruh Nyawa

Ilustrasi 

D'On, Jakarta –
Sebuah kisah heroik penuh perjuangan mewarnai pemulangan 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Dengan upaya diplomatik yang tak kenal lelah, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil membawa mereka kembali ke Tanah Air setelah melalui perjalanan panjang penuh tantangan.

Pada Jumat malam (29/11), para korban akhirnya menginjakkan kaki di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta. Tepat pukul 22.10 WIB, pesawat yang membawa mereka mendarat, mengakhiri babak kelam yang telah mereka jalani selama berbulan-bulan.

Janji Pekerjaan yang Berujung Petaka

Mimpi mencari kehidupan yang lebih baik berubah menjadi mimpi buruk bagi 21 WNI ini. Bermula dari rayuan pekerjaan dengan gaji menjanjikan di Thailand, mereka direkrut antara Maret hingga Juli 2024 oleh jaringan perekrut tak bertanggung jawab. Namun, sesampainya di lokasi tujuan, kenyataan pahit menanti.

Bukannya bekerja di Thailand, mereka justru dipindahkan secara ilegal ke wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Di sana, para korban dipaksa menjadi operator penipuan daring dan judi online, pekerjaan yang mereka jalani di bawah ancaman kekerasan fisik. "Mereka mengalami kekerasan yang tidak manusiawi, hidup dalam ketakutan, dan terpenjara tanpa jalan keluar," ungkap salah satu perwakilan Kemlu.

Jejak Panjang Pembebasan

Kasus ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024, ketika Kementerian Luar Negeri menerima laporan dari keluarga korban. Dengan segera, Kemlu menggandeng KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk merancang langkah pembebasan. Prosesnya tidak sederhana. Berbagai upaya dilakukan, termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, koordinasi intensif dengan otoritas lokal, hingga kerja sama dengan jejaring di Myawaddy.

Tantangan terbesar datang dari situasi di Myawaddy, wilayah konflik yang dikuasai kelompok bersenjata dan dikenal sebagai sarang aktivitas ilegal. Namun, kerja sama erat dengan otoritas Thailand dan Myanmar akhirnya membuahkan hasil. Pada 15 Oktober 2024, para korban berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat.

Di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM), mekanisme internasional yang memastikan status mereka sebagai korban perdagangan manusia. "Hasilnya, pada pertengahan November, mereka dinyatakan memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, membuka jalan untuk pemulangan mereka ke Indonesia dengan pembiayaan penuh dari negara," jelas Kemlu.

Rehabilitasi dan Pemulihan Trauma

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi. Sebagian besar dari mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan korban TPPO tidak hanya kembali ke rumah, tetapi juga pulih secara fisik dan psikologis. Program pemulihan ini meliputi konseling, pelatihan kerja, hingga reintegrasi sosial.

Fenomena Online Scam di Asia Tenggara

Kasus ini bukanlah yang pertama. Sejak 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat telah menangani 5.118 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di sembilan negara, termasuk Myanmar. Wilayah konflik seperti Myawaddy menjadi pusat perhatian karena sejak 2023, 196 kasus serupa berhasil diselesaikan di sana. Namun, hingga kini masih ada 129 WNI yang terjebak dalam situasi serupa, menunggu pembebasan.

Kemlu mengingatkan, kasus perdagangan manusia dengan modus pekerjaan palsu ini terus berkembang, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Jaringan perekrut memanfaatkan media sosial dan platform daring untuk menjebak korban.

Pesan Penting untuk WNI

Pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri. Pastikan semua proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dan periksa keabsahan lowongan pekerjaan melalui instansi berwenang. "Jangan mudah tergiur tawaran menggiurkan tanpa memastikan keamanan dan legalitasnya," tegas Kemlu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman TPPO masih nyata. Di balik kisah pembebasan 21 WNI ini, terselip harapan bahwa perjuangan mereka dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban berikutnya.

(Mond)

#TPPO #Kriminal