Kisruh Yayasan Pendidikan Masyarakat Indonesia (YPKMI): Davip Maldian Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Mantan Ketua STIH dan Ketua STISIP Padang
Davip Maldian
D'On, Padang – Perselisihan di tubuh Yayasan Pendidikan Masyarakat Indonesia (YPKMI) memasuki babak baru setelah Davip Maldian, Ketua Pembina YPKMI Padang, melaporkan mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang. Langkah ini diambil menyusul kebuntuan proses serah terima pembukuan administrasi kedua institusi di bawah naungan YPKMI.
Davip menjelaskan kepada media bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai, mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan. Namun, hingga saat ini, ajakan tersebut tidak membuahkan hasil. Mantan ketua kedua institusi tersebut, yang selama ini memegang kendali atas administrasi dan keuangan, tak kunjung memberikan respons positif terhadap itikad baiknya.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan ini dengan cara persuasif dan kekeluargaan. Namun, setiap upaya yang kami tempuh seolah menemui jalan buntu,” ungkap Davip ketika ditemui di kediamannya, Kamis (31/10). Davip pun menambahkan bahwa keterbukaan dan kerjasama dari mantan pimpinan STIH dan STISIP Padang sangat diharapkan demi kelancaran transisi.
Persoalan ini kian rumit ketika Davip, sebagai Ketua Pembina YPKMI yang baru, hendak mengganti spesimen tanda tangan rekening yayasan dan rekening STIH. Langkah ini menjadi penting dalam administrasi yayasan untuk menyesuaikan kepengurusan yang telah berganti. Namun, pihak bank tidak dapat melanjutkan proses pergantian tersebut karena buku tabungan asli sebagai syarat pergantian diduga masih dipegang oleh pengurus lama.
“Ketika kami hendak melakukan pergantian spesimen, pihak bank mensyaratkan adanya buku tabungan asli. Buku ini diperlukan sebagai acuan untuk pergantian, tetapi hingga kini belum juga diserahkan kepada kami,” jelas Davip.
Dalam situasi ini, Davip merasa tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum. Dia pun telah melaporkan mantan ketua STIH dan STISIP Padang atas dugaan penggelapan, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/705/X/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Davip berharap melalui proses hukum ini, administrasi yayasan bisa segera diserahkan dengan tertib.
“Sebenarnya, langkah hukum adalah pilihan terakhir kami. Saya berharap masalah ini bisa cepat selesai dan pengelolaan yayasan kembali berjalan lancar sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan atas laporan ini. Perselisihan yang berkepanjangan ini tidak hanya menghambat proses administrasi yayasan tetapi juga menciptakan kegelisahan di kalangan akademisi dan mahasiswa yang berharap adanya stabilitas di lingkungan pendidikan tinggi yang bernaung di bawah YPKMI.
Persoalan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kerja sama dalam pengelolaan institusi pendidikan, terutama dalam menghadapi perubahan kepengurusan. Langkah hukum yang ditempuh Davip Maldian mungkin saja menjadi pembelajaran bagi banyak pihak agar lebih memperhatikan aspek profesionalitas dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
(Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.)
(Mond)
#Hukum #STIHYPKMI