KPK Tahan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA: Menguak Skandal yang Menggerogoti Infrastruktur Negeri
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Kali ini, KPK menetapkan dan menahan tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Tersangka tersebut adalah Dhek Martin (DM), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Area 1, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, untuk periode 2020-2022.
20 Hari Pertama Masa Tahanan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tersangka DM akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, mulai dari 29 November hingga 18 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti atau upaya penghambatan lainnya,” ujar Tessa dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/11/2024).
Kronologi Pengembangan Kasus
Penahanan DM merupakan langkah lanjutan dari serangkaian pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP), yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada proyek terkait. Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas dugaan menerima suap dalam pengelolaan proyek infrastruktur kereta api untuk periode 2018–2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap detail modus operandi para tersangka. “Kami telah memeriksa para tersangka, sejumlah saksi kunci, dan menyita barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana ini. Penyitaan termasuk dokumen proyek, catatan transaksi keuangan, dan alat komunikasi,” ujar Asep pada Kamis (28/11/2024).
Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara
Dalam kasus ini, DM diduga memanfaatkan posisinya sebagai PPK untuk mengatur pengadaan proyek secara tidak transparan. Ia diduga menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan imbalan memenangkan tender proyek. Menurut informasi sementara, praktik suap ini melibatkan aliran dana yang kompleks, mencakup penggunaan rekening atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Skandal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK menduga dana tersebut semestinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas jalur kereta api yang melayani masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Ironisnya, praktik korupsi ini tidak hanya menodai kepercayaan publik tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan transportasi.
Sorotan Publik terhadap DJKA
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan DJKA, yang sebelumnya pernah menjadi sorotan akibat berbagai proyek bermasalah. Para pengamat menyebut korupsi di sektor transportasi sebagai ancaman serius bagi pembangunan infrastruktur nasional. Proyek-proyek strategis yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian justru sering kali menjadi ladang praktik culas oknum pejabat.
“Kita berbicara tentang infrastruktur yang menyangkut mobilitas masyarakat. Ketika anggaran diselewengkan, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar kerugian finansial. Ini juga soal keselamatan dan efisiensi layanan publik,” ujar pengamat kebijakan publik, Dr. Ratna Purnamasari.
Langkah KPK ke Depan
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, lembaga antirasuah ini optimis bahwa keadilan dapat ditegakkan.
“Kasus ini menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak, terutama penyelenggara negara, bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap pelaku korupsi. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tutup Tessa.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mengimbau Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan internal dan memperbaiki tata kelola pengadaan proyek. Dengan demikian, diharapkan skandal serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya tentang angka kerugian negara, melainkan tentang dampak yang dirasakan oleh jutaan rakyat. Proyek kereta api, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan bangsa, justru ternoda oleh kerakusan segelintir orang. Kini, harapan masyarakat tertuju pada KPK untuk memberikan sanksi setimpal dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Mond)
#KorupsiDJKA #KPK #Korupsi #Hukum