Breaking News

KPU Dorong Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. 

D'On, Jakarta —
Demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan agar 27 November 2024 dijadikan hari libur nasional. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia dalam berpartisipasi menggunakan hak pilih mereka.

Koordinasi untuk Libur Nasional Pilkada

Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa KPU tengah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait agar usulan ini segera terealisasi. Dalam sebuah pertemuan di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Jumat (8/11/2024), Afifuddin menegaskan pentingnya menetapkan hari libur nasional pada tanggal 27 November. Menurutnya, hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah sebelumnya yang telah menetapkan 14 Februari 2024, hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.

"Kami sedang mengupayakan agar tanggal 27 November menjadi hari libur nasional guna memfasilitasi masyarakat dalam memberikan suaranya di Pilkada 2024. Harapannya, keputusan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih di seluruh daerah," ujar Afifuddin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan libur nasional ini akan menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa negara serius dalam memberikan akses yang lebih adil bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilih tanpa terkendala aktivitas sehari-hari, seperti bekerja atau kegiatan lainnya yang bisa mengurangi angka partisipasi.

Langkah Resmi Menuju Penetapan

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan segera mengajukan surat permohonan resmi kepada pemerintah terkait usulan tersebut. Koordinasi sudah mulai dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan saat ini tengah difinalisasi agar surat dapat segera disampaikan.

"Kami telah berkoordinasi secara internal dan siap mengirimkan surat resmi ke pemerintah. Insyaallah, 27 November akan menjadi hari libur untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi penuh dalam Pilkada Serentak," jelasnya.

Selain itu, KPU juga sedang mengkaji lembaga dan instansi mana yang akan menerima surat tersebut agar prosedur administrasi berjalan lancar. Afifuddin menyebutkan pentingnya penetapan lembaga yang tepat untuk menindaklanjuti permohonan ini, mengingat keputusan terkait penetapan hari libur nasional melibatkan beberapa kementerian dan instansi terkait.

"Saat ini, kami tengah melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan lembaga yang berwenang memproses permohonan ini. Kami ingin memastikan bahwa usulan ini sampai ke pihak yang tepat, sehingga keputusan dapat segera dibuat tanpa hambatan," tutup Afifuddin.

Dukungan dari Pemerintah

Usulan KPU ini juga mendapat sambutan positif dari pihak pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memang telah merencanakan untuk menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung proses demokrasi di tingkat lokal, yang mana Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan pemilihan kepala daerah di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

"Iya, memang ada rencana seperti itu. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, dan menetapkan hari libur nasional adalah salah satu langkah yang diambil untuk mendukung partisipasi masyarakat," ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Prasetyo, keputusan menetapkan hari libur nasional saat Pilkada Serentak bukan hanya untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga sebagai upaya meminimalisir gangguan operasional yang bisa terjadi saat proses pemungutan suara. Mengingat Pilkada 2024 akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, keterlibatan penuh dari masyarakat dinilai sangat penting.

Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Penetapan hari libur nasional pada saat pelaksanaan Pemilu atau Pilkada Serentak telah menjadi kebijakan rutin dalam beberapa tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa terbentur oleh kewajiban pekerjaan atau aktivitas harian lainnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih, yang menjadi salah satu indikator sukses tidaknya pelaksanaan pemilu atau pilkada. Berdasarkan data dari KPU, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 mencapai angka 81%, sementara dalam Pilkada Serentak 2020 berada pada kisaran 76,09%. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap proses demokrasi, meskipun pandemi COVID-19 pada saat itu sempat mempengaruhi jumlah pemilih yang datang ke TPS.

Dengan adanya hari libur nasional pada Pilkada 2024, diharapkan partisipasi masyarakat bisa kembali meningkat, mengingat momentum ini akan menjadi kesempatan bagi warga negara untuk memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan di tingkat lokal.

Keputusan untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional diharapkan bisa segera terwujud. Hal ini tidak hanya akan memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya, tetapi juga memperkuat legitimasi dari hasil Pilkada Serentak 2024. Dengan partisipasi masyarakat yang maksimal, proses demokrasi yang sehat dan kredibel di tingkat lokal diharapkan bisa tercapai, menjadi fondasi yang kokoh bagi pemerintahan daerah dalam lima tahun ke depan.

Bagi masyarakat, tanggal 27 November nanti akan menjadi momentum penting untuk menyalurkan suara dan harapan mereka melalui pemilihan pemimpin daerah yang berkompeten dan mampu membawa perubahan positif. KPU bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan inklusif, demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik.

(Mond)

#KPU #Nasional #Pilkada2024 #HariLiburNasional