KPU Sumatera Barat Ingatkan Calon Kepala Daerah untuk Segera Menyusun Laporan Dana Kampanye
Ilustrasi
D'On, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan seluruh calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menyusun Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib diserahkan satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan pentingnya penyampaian LPPDK ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. "Laporan LPPDK adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye oleh para kandidat. Jika tidak diserahkan tepat waktu, hal ini dapat berdampak pada sanksi administratif yang serius," ungkap Ory saat ditemui di Kantor KPU Sumbar, Padang.
Pentingnya Laporan Dana Kampanye
Menurut Ory, laporan LPPDK menjadi alat pengawasan keuangan yang krusial dalam setiap tahapan Pilkada. Hal ini mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara rinci. Laporan tersebut tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mencakup berbagai informasi detail yang harus disertakan, di antaranya:
1. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus yang digunakan hanya untuk transaksi dana kampanye. Laporan harus memuat saldo awal, transaksi penerimaan, serta saldo akhir pada saat penutupan pembukuan.
2. Sumber Perolehan Dana: Setiap pemasukan harus diidentifikasi dengan jelas, mulai dari donasi individu, sumbangan perusahaan, hingga kontribusi partai politik. Hal ini untuk menghindari adanya aliran dana yang tidak transparan.
3. Catatan Pengeluaran Kampanye: Penggunaan dana harus dicatat secara rinci, mulai dari pengeluaran untuk alat peraga kampanye, biaya operasional, hingga kegiatan kampanye lainnya. Setiap transaksi harus disertai bukti pengeluaran yang sah.
4. Dokumen Pendukung: Selain data keuangan, pasangan calon juga wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari laporan untuk kepentingan audit dan verifikasi.
Larangan Sumber Dana Kampanye
Dalam kesempatan yang sama, Ory mengingatkan para kandidat dan tim sukses mereka untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang. "Dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, perusahaan milik negara atau daerah (BUMN/BUMD), serta badan usaha milik desa. Selain itu, sumbangan dari donatur yang tidak jelas identitasnya juga dilarang keras," tegasnya.
Aturan ini sejalan dengan upaya KPU untuk mencegah potensi intervensi atau pengaruh pihak luar yang dapat merusak integritas proses pemilihan. Jika terbukti menerima dana dari sumber yang tidak sah, pasangan calon diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Hal ini juga berlaku apabila sumbangan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh regulasi.
Batas Maksimal Sumbangan Kampanye
Dalam upaya menjaga fair play dan mencegah dominasi keuangan dalam Pilkada, PKPU telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye. Untuk donatur perseorangan, maksimal sumbangan adalah Rp75 juta, sedangkan untuk donatur berbentuk perusahaan atau badan usaha, maksimal sumbangan ditetapkan sebesar Rp750 juta. Batasan ini bertujuan untuk menghindari ketergantungan calon pada sumbangan besar yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Peta Kekuatan Politik Pilgub Sumbar 2024
Pilgub Sumatera Barat tahun 2024 menghadirkan persaingan ketat antara dua pasangan calon yang masing-masing didukung oleh koalisi partai politik besar. Pasangan nomor urut 1, Mahyeldi dan Vasko Ruseimy, diusung oleh koalisi lima partai, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo. Koalisi ini berhasil mengumpulkan gabungan suara sah pada pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara. Mahyeldi, yang merupakan petahana, membawa pengalaman sebagai Gubernur Sumatera Barat sebelumnya, sementara Vasko Ruseimy dikenal sebagai akademisi yang aktif di berbagai kegiatan sosial.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusung oleh enam partai politik: PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Dengan dukungan suara akumulasi sebanyak 1.241.170 suara, pasangan ini memiliki basis massa yang kuat di berbagai daerah strategis. Epyardi Asda yang merupakan Bupati Kabupaten Solok saat ini, dikenal memiliki jaringan politik yang luas, sementara Ekos Albar adalah sosok muda yang mewakili aspirasi kaum milenial dan profesional.
Tantangan dan Harapan
Menjelang hari terakhir kampanye, berbagai isu dan strategi mulai diutarakan oleh kedua kubu untuk merebut hati pemilih. Selain program unggulan yang mereka tawarkan, transparansi dalam penggunaan dana kampanye menjadi isu yang turut mencuat. KPU berharap agar setiap pasangan calon dapat memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kredibilitas proses Pilkada.
Ory menutup pernyataannya dengan pesan agar masyarakat turut mengawasi proses ini dan memastikan semua calon kepala daerah mematuhi aturan. "Partisipasi publik sangat penting dalam pengawasan dana kampanye. Kami berharap masyarakat juga turut memantau dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait dana kampanye," tutupnya.
Dengan regulasi yang semakin ketat dan perhatian publik yang tinggi terhadap transparansi, Pilgub Sumatera Barat 2024 diharapkan tidak hanya menjadi ajang pertarungan politik, tetapi juga menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan bersih di Indonesia.
(Mond)
#KPUSumbar #DanaKampanye #Politik #SumateraBarat