Breaking News

Mahkamah Konstitusi Siap Terima Sengketa Pilkada 2024, Jadwal Lengkap Sidang Diumumkan

Gedung Mahkamah Konstitusi 

D'On, Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya untuk menangani perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan bahwa sejak tim gugus tugas dibentuk pada 28 November 2024, MK telah bersiap menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.

“Kami sudah standby sejak 28 November. Artinya, sejak hari itu, jika ada permohonan masuk, MK sudah siap memprosesnya,” ujar Fajar kepada media pada Jumat (29/11/2024).

Fajar menambahkan bahwa istilah yang tepat dalam proses ini bukan “pembukaan pendaftaran,” tetapi “penerimaan permohonan.” Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi.

“Bukan membuka pendaftaran, melainkan MK siap menerima permohonan,” jelasnya.

Tahapan Penting dalam Proses Sengketa Pilkada

Untuk memudahkan masyarakat dan pihak terkait, MK telah merilis jadwal rinci pelaksanaan sidang perselisihan Pilkada 2024. Informasi ini dapat diakses secara lengkap di situs resmi MK, mkri.id, atau melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024.

“Detil prosesnya ada di PMK 4/2024. Kami mengimbau publik untuk membaca langsung peraturannya di situs resmi,” kata Fajar.

Tahapan ini menjadi krusial mengingat Pilkada 2024 melibatkan proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024, diikuti oleh rekapitulasi dan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penghitungan ini akan berakhir pada 15 Desember 2024, dengan hasil resmi diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 16 Desember 2024.

MK memberikan waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil bagi pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa. Dengan demikian, setiap proses sengketa akan berjalan sesuai jadwal yang ketat dan terstruktur.

Rangkaian Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024

MK telah menyusun 18 tahapan sidang sengketa Pilkada. Berikut adalah jadwal lengkap yang telah ditetapkan:

1. Pengajuan Permohonan: 27 November - 5 Desember 2024

2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November - 9 Desember 2024

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan: 10 - 18 Desember 2024

5. Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK: 10 - 20 Desember 2024

6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19 - 20 Desember 2024

7. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 19 - 20 Desember 2024

8. Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 20 - 27 Desember 2024

9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20 - 27 Desember 2024

10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24 - 31 Desember 2024

11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024 - 16 Januari 2025

12. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 20 - 28 Januari 2025

13. Pengucapan Putusan: 31 Januari 2025

14. Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari - 4 Februari 2025

15. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3 - 12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 13 - 23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24 - 26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24 - 28 Februari 2025

Kesiapan MK Mengawal Demokrasi

Kesiapan MK menangani sengketa Pilkada menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa setiap keberatan atas hasil Pilkada dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Dalam perjalanannya, MK akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lancar.

Melalui mekanisme yang ketat, MK memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyuarakan keberatan mereka sesuai aturan hukum. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Untuk informasi lebih lanjut, publik diimbau terus memantau perkembangan melalui kanal resmi MK dan memahami aturan yang berlaku, termasuk batas waktu pengajuan dan tata cara pelaksanaan sidang. MK, sebagai benteng terakhir keadilan, berkomitmen menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

(Mond)

#MahkamahKonstitusi #SengketaPilkada #Nasional