Breaking News

Mary Jane Veloso Tak Dibebaskan, tapi Dipindahkan ke Filipina: Klarifikasi Menko Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).


D'On, Jakarta –
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dipastikan tidak akan dibebaskan dari hukuman oleh pemerintah Indonesia. Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons kabar yang berkembang terkait status hukuman Mary Jane.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke tanah airnya guna menjalani sisa hukuman di sana. Permohonan ini diajukan melalui mekanisme transfer of prisoner, sebuah kebijakan yang memungkinkan narapidana dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani hukuman, asalkan memenuhi sejumlah syarat tertentu.

“Tidak ada istilah pembebasan dalam permohonan ini. Pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr yang menyebut 'bring her back to the Philippines' bukan berarti membebaskan Mary Jane. Itu hanya mengacu pada pemindahan penahanan ke Filipina,” jelas Yusril dalam keterangan resmi pada Rabu (20/11).

Syarat Pemindahan Narapidana

Yusril memaparkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam kebijakan transfer narapidana:

1. Mengakui Putusan Hukum Indonesia: Pemerintah Filipina harus menghormati putusan final pengadilan Indonesia yang memvonis Mary Jane hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika.

2. Melanjutkan Hukuman di Filipina: Narapidana yang dipindahkan akan tetap menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, meskipun berada di negara asal.

3. Biaya Ditanggung Negara Asal: Seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina.

“Semua ini sudah kami bahas secara internal, dan Filipina telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Yusril.

Peluang Grasi di Filipina

Yusril juga mengungkapkan bahwa setelah Mary Jane kembali ke Filipina, kewenangan penuh atas status hukuman selanjutnya akan berada di tangan pemerintah Filipina. Hal ini membuka peluang bagi Presiden Filipina untuk memberikan grasi atau perubahan status hukuman.

“Di Filipina, hukuman mati sudah dihapuskan. Ada kemungkinan Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup. Namun, langkah tersebut sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah Filipina,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan bahwa saat Presiden Joko Widodo menjabat, permohonan grasi untuk Mary Jane pernah diajukan oleh Filipina, baik secara resmi maupun pribadi. Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Permohonan dari Filipina

Permintaan pemindahan Mary Jane diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, dan didiskusikan lebih lanjut bersama Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina A. Jamoralin. Setelah melalui koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Kumham Imipas, permohonan ini akhirnya disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Keputusan ini bukan hanya soal Mary Jane. Presiden Prabowo juga sedang mempertimbangkan permintaan serupa dari Australia dan Prancis untuk pemindahan warga negaranya yang menjalani hukuman di Indonesia,” tambah Yusril.

Rencana Pemindahan Desember Mendatang

Jika semua prosedur berjalan sesuai rencana, Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember mendatang. Yusril juga mengungkapkan bahwa permohonan serupa sempat disampaikan oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan APEC di Peru baru-baru ini.

“Perdana Menteri Australia meminta pemindahan narapidana asal negaranya. Presiden Prabowo menjawab bahwa permohonan tersebut sedang diproses dan dipertimbangkan lebih lanjut,” ungkap Yusril.

Keputusan ini menegaskan posisi Indonesia dalam menghormati hubungan diplomatik sekaligus mempertahankan kedaulatan hukum negara. Namun, hal ini juga membuka diskusi lebih luas tentang kebijakan transfer narapidana dan kemungkinan dampaknya terhadap hukum internasional.

Pemindahan Mary Jane menjadi salah satu langkah penting yang menunjukkan dinamika hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Sementara itu, perhatian publik tetap tertuju pada bagaimana nasib Mary Jane selanjutnya setelah kembali ke tanah airnya.

(Mond)

#MaryJaneVeloso #Hukum #YusrilIhzaMahendra