Breaking News

Menteri Agus Andrianto: Wajibkan Rehabilitasi Bagi Pencandu Narkoba Demi Kurangi Overcrowding di Lapas

Ilustrasi Lapas

D'On, Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi pencandu dan penyalahguna narkoba sebagai alternatif utama dari pemenjaraan. Langkah ini, menurut Agus, sejalan dengan strategi nasional dalam menangani masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terus meningkat.

"Undang-Undang kita sudah jelas menegaskan bahwa pencandu dan penyalahguna narkoba memiliki hak untuk direhabilitasi. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan para pencandu dan meringankan beban lapas yang saat ini semakin penuh," ungkap Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kewajiban rehabilitasi bagi pencandu narkoba telah diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom sepakat bahwa rehabilitasi harus menjadi jalan utama dalam menangani kasus pencandu narkoba. "Penahanan pencandu narkoba bukanlah solusi yang tepat, apalagi untuk mereka yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar. Dengan rehabilitasi, kita dapat memfokuskan sumber daya hukum untuk menindak pelaku besar dan sindikat narkoba," ujarnya.

Sebagai salah satu inovasi untuk mempercepat proses rehabilitasi, Agus menyampaikan rencana untuk memanfaatkan teknologi daring dalam proses asesmen medis dan hukum. "Ke depan, kita sedang upayakan agar asesmen untuk rehabilitasi bisa dilakukan secara online, misalnya melalui Zoom. Ini akan mempercepat proses rehabilitasi sehingga pencandu dapat langsung diarahkan ke lembaga rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka," jelas Agus.

Agus berharap seluruh aparat hukum, baik dari kepolisian, BNN, maupun pihak terkait lainnya, dapat menerapkan aturan rehabilitasi ini tanpa perbedaan tafsir. Baginya, komitmen kolektif ini penting agar penanganan overcrowding di lapas berjalan efektif dan fokus pada rehabilitasi pencandu yang membutuhkan perawatan khusus.

Landasan Hukum yang Tegas: Rehabilitasi Sebagai Hak Pencandu Narkoba

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis bertujuan untuk pemulihan fisik dan mental para pencandu, sementara rehabilitasi sosial membantu mereka kembali beradaptasi dalam kehidupan sosial yang sehat dan produktif. Lebih lanjut, Pasal 55 undang-undang ini mengatur prosedur permohonan rehabilitasi, yang bisa diajukan oleh pencandu sendiri atau keluarga mereka ke lembaga rehabilitasi. Bahkan untuk pencandu yang masih di bawah umur, permohonan dapat diajukan oleh wali mereka.

Kini, BNN telah menyediakan layanan online yang memungkinkan pencandu atau keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi melalui website resmi. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data diri dari kartu identitas resmi seperti KTP, SIM, atau paspor. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah akses rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem Filterisasi: Penyelidikan bagi Pencandu yang Tertangkap

Meskipun pemerintah mendorong rehabilitasi sebagai solusi utama, pencandu yang tertangkap aparat tetap akan melalui proses penyelidikan untuk memastikan status mereka. Jika mereka terbukti murni sebagai pengguna, BNN akan langsung mengarahkan mereka ke pusat rehabilitasi tanpa melanjutkan proses hukum di pengadilan. Namun, jika ada indikasi keterlibatan dalam sindikat narkoba, proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Dengan upaya ini, Agus berharap agar rehabilitasi bisa menjadi solusi yang mengedepankan sisi kemanusiaan sekaligus mengatasi masalah serius overcrowding di lapas. "Rehabilitasi bukan hanya menyelamatkan satu jiwa, tetapi juga menjaga ketertiban di lembaga pemasyarakatan kita. Dan bagi pencandu yang benar-benar ingin lepas dari jeratan narkoba, inilah jalan yang paling layak bagi mereka," pungkasnya.

Melalui kebijakan yang lebih manusiawi dan terstruktur ini, Agus optimis Indonesia akan mampu menghadapi ancaman narkoba sekaligus meringankan beban lapas yang selama ini menjadi titik krisis.

(Mond)

#Narkoba #Lapas #Penjara