MK Tegaskan KPK Berwenang Tangani Kasus Korupsi Melibatkan Militer
Gedung Mahkamah Konstitusi
D'On, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam putusan bernomor 87/PPU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau kesatuan yang berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Keputusan monumental ini muncul sebagai jawaban atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra, seorang warga negara yang merasa penting untuk memastikan integritas hukum dalam pemberantasan korupsi, tanpa pengecualian institusi. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, menjadikan putusan ini salah satu yang paling ditunggu dalam perdebatan hukum nasional.
Isi Pasal yang Dipersoalkan
Pokok perkara yang diuji adalah Pasal 42 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan pihak yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, norma ini dianggap tidak cukup tegas sehingga sering menjadi celah hukum.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (29/11/2024), menyampaikan bahwa MK menilai pentingnya tafsir baru terhadap pasal tersebut. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo, menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer, asalkan penanganan perkara tersebut dimulai oleh KPK sejak awal.
Makna Baru dalam Penegakan Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan prinsip konstitusi jika tidak dimaknai dengan lebih eksplisit. Mahkamah menggarisbawahi bahwa dalam konteks penegakan hukum yang melibatkan peradilan militer dan peradilan umum, KPK harus memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan dan mengendalikan kasus sejak tahap awal.
"Pasal ini tidak dapat dibiarkan dalam bentuknya yang ambigu, karena itu melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi, terutama jika menyangkut institusi militer," kata Suhartoyo.
Keputusan yang Mengikat dan Berlaku Segera
Putusan ini langsung berlaku sejak diumumkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga implementatif.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana semestinya," tulis MK dalam amar putusannya.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi tanpa adanya dissenting opinion (pendapat berbeda). Kesepakatan bulat ini mencerminkan pentingnya keputusan ini sebagai tonggak sejarah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Respon dan Implikasi
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah maju dalam reformasi hukum di Indonesia. Selama ini, korupsi yang melibatkan militer sering kali menjadi area abu-abu, karena yurisdiksi peradilan militer sering dianggap terpisah dari mekanisme hukum umum. Dengan adanya tafsir baru ini, KPK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan unsur militer, tanpa terhalang oleh tumpang-tindih yurisdiksi.
Bagi para pengamat hukum, putusan ini merupakan sinyal positif bahwa tidak ada lagi ruang untuk impunitas, bahkan di institusi yang dianggap memiliki kekhususan hukum seperti militer. "Ini adalah momen penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Tidak ada individu atau kelompok yang boleh kebal hukum, termasuk militer," ujar seorang pakar hukum tata negara.
Harapan di Masa Depan
Keputusan ini diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi KPK, tetapi juga sebagai pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam konteks pemberantasan korupsi, militer yang selama ini memiliki sistem peradilan sendiri harus menunjukkan komitmennya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Putusan MK ini menjadi harapan baru bahwa reformasi hukum di Indonesia terus berjalan, mengikis celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum untuk melarikan diri dari jerat hukum. Kini, saatnya KPK membuktikan bahwa mereka siap mengemban tanggung jawab besar ini.
(Mond)
#MahkamahKonstitusi #KPK #Korupsi #Militer