Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online: Peran "Staf Ahli" Adi Kismanto Terungkap
D'On, Jakarta – Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin menambah daftar panjang penyalahgunaan jabatan di institusi pemerintahan. Sebanyak 24 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk sembilan pegawai aktif dan satu orang dengan jabatan "staf ahli" di Komdigi. Sosok yang menjadi sorotan adalah Adi Kismanto, seorang staf ahli yang dikenal memiliki jejak karier penuh liku di kementerian tersebut.
Jejak Karier Adi Kismanto: Dari Gagal Tes Hingga Jadi Staf Ahli
Adi Kismanto, yang kini menyandang status tersangka, sebelumnya sempat gagal dalam tes masuk ke Komdigi. Namun, ia akhirnya berhasil menduduki posisi strategis sebagai staf ahli di kementerian yang bertanggung jawab atas pengelolaan komunikasi digital di Indonesia. Penunjukannya sebagai staf ahli sempat menjadi perbincangan internal, karena dianggap tidak melalui jalur seleksi yang transparan.
Namun, di balik kesaktiannya menembus birokrasi, kini Adi harus menghadapi jeratan hukum. Dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11), Adi tampak tertunduk lesu. Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan masker hitam, ia hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal kondisinya.
"Iya, (saya) sehat," ucapnya singkat, dengan tangan terborgol saat digiring petugas.
Peran Strategis dalam Jaringan Judi Online
Selain Adi, dua pegawai lainnya, Zulkarnaen Apriliantony atau Tony dan Alwin Jabarti Kiemas, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran signifikan dalam menjaga kelangsungan operasi jaringan situs judi online yang seharusnya diblokir oleh Komdigi.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, Tony dan Alwin diduga menerima suap untuk memastikan sejumlah situs judi online tetap bisa diakses. Mereka menggunakan kewenangan di bidang pengelolaan sistem informasi untuk memilah situs mana yang perlu diblokir dan mana yang tetap "aman" beroperasi.
"Baik, kami konfirmasi bahwa salah satu tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas," ujar juru bicara Polda Metro Jaya dalam konferensi pers tersebut.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Komdigi, tetapi juga membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan di institusi yang bertugas menjaga integritas digital negara. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 20 tahun penjara," tegas penyidik Polda Metro Jaya.
Respons Publik dan Imbas pada Komdigi
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa pengelolaan dunia digital semakin lemah akibat ulah oknum di dalam sistem. Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini sebagai tanda perlunya reformasi besar-besaran di tubuh Komdigi.
Sementara itu, Kementerian Komdigi menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. “Kami tidak akan menoleransi perilaku menyimpang dari pegawai kami. Ini adalah pelajaran pahit yang harus kami terima,” ujar salah satu pejabat senior Komdigi yang enggan disebutkan namanya.
Kasus judi online ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi integritas lembaga pemerintah di era digital. Publik kini menanti langkah konkret untuk memastikan kasus serupa tidak terulang. Sementara itu, Adi Kismanto dan rekan-rekannya harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mencoreng nama baik Komdigi dan merugikan masyarakat luas.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #Komdigi