Pemko Padang Terima 21 Sertifikat Aset dari BPN: Langkah Strategis Jaga Aset Daerah
D'On, Padang – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunjukkan komitmen nyata melalui kolaborasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang. Momentum penting ini terwujud dalam acara penyerahan 21 sertifikat aset tanah daerah dari BPN kepada Pemko Padang, yang digelar pada Selasa (12/11/2024) di ruang VIP Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah maju dalam upaya Pemko Padang mengamankan aset-aset strategis yang dimiliki daerah. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah memiliki legalitas yang kuat, sehingga terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Membangun Sinergi: Pemko Padang dan BPN untuk Perlindungan Aset Daerah
Dalam acara tersebut, Kepala BPN Kota Padang, Rivaldi, secara resmi menyerahkan 21 sertifikat kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar. Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, turut hadir mendampingi prosesi penyerahan tersebut. Rivaldi menegaskan bahwa penyerahan ini hanyalah langkah awal dari rangkaian panjang sertifikasi aset daerah yang akan dilanjutkan hingga seluruh aset Pemko Padang tersertifikasi secara menyeluruh.
Rivaldi menjelaskan, program percepatan sertifikasi tanah ini merupakan bagian dari agenda nasional yang diinisiasi untuk memastikan bahwa tanah milik pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas. "Kami di BPN memahami pentingnya legalitas tanah ini sebagai fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kami berkomitmen mendukung penuh upaya Pemko Padang dalam mengamankan seluruh aset strategis mereka," tutur Rivaldi.
Penguatan Kepastian Hukum untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pj Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, menyampaikan apresiasinya atas dukungan BPN dalam upaya pengamanan aset daerah. Menurutnya, sertifikasi tanah bukan hanya sebatas formalitas administratif, tetapi merupakan langkah krusial untuk memperkuat hak kepemilikan dan mencegah masalah hukum di masa depan.
"Penyerahan 21 sertifikat aset ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemko Padang dalam menjaga dan melindungi hak-hak tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat ini, kita memiliki landasan hukum yang jelas, yang akan menjadi tameng dari potensi sengketa di kemudian hari," tegas Andree. Ia menambahkan bahwa sertifikasi tanah ini akan memberikan jaminan bahwa aset-aset strategis yang dimiliki pemerintah daerah tidak jatuh ke tangan yang salah, dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan kota.
Andree juga mengungkapkan harapannya agar proses sertifikasi seluruh aset daerah bisa segera diselesaikan. "Kami ingin semua aset milik Pemko Padang memiliki kepastian hukum. Hal ini akan membuka peluang yang lebih besar dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset, yang pada akhirnya akan mendukung visi pembangunan Kota Padang yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Kota Padang
Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan kunci untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang optimal. Dengan adanya sertifikat tanah, Pemko Padang dapat mengalokasikan lahan-lahan yang dimiliki secara lebih efisien, misalnya untuk pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, taman kota, hingga pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Selain itu, Andree menyoroti pentingnya sertifikasi tanah dalam menjaga aset agar tetap berada dalam kontrol pemerintah daerah. "Kami tidak ingin melihat aset-aset strategis ini hilang karena masalah hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk memastikan semua aset tersertifikasi dan terlindungi secara hukum," ungkapnya.
Peran Vital BPN dalam Pengamanan Aset Daerah
Rivaldi menegaskan kembali bahwa BPN Kota Padang berkomitmen untuk mendukung percepatan sertifikasi ini hingga selesai. Ia menyebutkan bahwa sertifikasi tanah adalah salah satu fondasi terpenting dalam mengelola aset daerah yang berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas, dan pemerintah daerah memiliki legitimasi penuh untuk menggunakan aset tersebut sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
"Proses sertifikasi ini akan terus kami dorong agar selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Kami akan memastikan bahwa tidak ada aset milik Pemko Padang yang dibiarkan tanpa status hukum yang jelas. Dengan demikian, Pemko memiliki kontrol penuh atas aset-aset yang dimilikinya," jelas Rivaldi.
Komitmen untuk Masa Depan Kota yang Lebih Baik
Sertifikasi aset ini tidak hanya memastikan pengelolaan yang lebih baik, tetapi juga membuka potensi investasi dan pengembangan lebih lanjut di Kota Padang. Dengan kepastian hukum yang kuat, investor merasa lebih aman dan yakin untuk menanamkan modalnya di kota ini, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Kami berkomitmen untuk melakukan segala hal yang diperlukan demi masa depan Kota Padang yang lebih cerah. Dengan sertifikat ini, kita memiliki fondasi hukum yang kuat untuk melakukan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkas Andree.
Penyerahan sertifikat aset tanah dari BPN kepada Pemko Padang ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga dan melindungi aset-aset strategis mereka.
(Mond)
#BPN #Padang