Breaking News

Pengungkapan Kasus Judi Online: 22 Tersangka Termasuk Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memberikan keterangan terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi pada Selasa, 5 November 2024.


D'On, Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online besar yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 22 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengejutkan publik ini. Penangkapan ini menunjukkan bagaimana sistem yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan praktik ilegal justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Penggerebekan dan Penangkapan Para Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya secara intensif melakukan penyelidikan sejak laporan pertama diterima. Pada Minggu (17/11/2024), ia mengonfirmasi bahwa 22 tersangka sudah diamankan, dengan tiga di antaranya sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah individu berinisial B, BK, dan HF. Ketiga tersangka ini diketahui berperan sebagai pengelola sekaligus pemilik ribuan situs web judi online, dengan salah satu tugas utamanya adalah memastikan situs-situs ini tidak diblokir oleh Komdigi.

"Kami berhasil menangkap B, BK, dan HF yang berperan penting dalam jaringan ini. Mereka bertanggung jawab untuk menjaga agar situs judi tetap aktif dan lolos dari deteksi sistem keamanan Komdigi," ujar Wira dalam keterangan pers di Jakarta.

Modus Operandi: Mengelola Ribuan Situs Judi

Jaringan ini rupanya dijalankan dengan strategi yang canggih. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka menggunakan koneksi internal di Komdigi untuk menghindari pemblokiran situs judi. Mereka memanfaatkan akses dan pengaruh oknum dalam kementerian untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut, memperlihatkan adanya kolusi yang melibatkan beberapa pihak dalam lingkup pemerintahan.

Modus operandi mereka mencakup penggunaan ribuan domain dan server yang tersebar di berbagai lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengaburkan jejak digital mereka dari pengawasan otoritas. Situs-situs judi yang mereka kelola menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari taruhan olahraga, poker online, hingga permainan kasino virtual yang menarik banyak pemain dari berbagai kalangan.

Barang Bukti dan Penggeledahan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka. Di antaranya adalah tiga unit telepon seluler yang diyakini digunakan untuk mengelola aktivitas operasional judi, tiga kartu ATM yang terhubung dengan rekening penampungan dana hasil judi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai sekitar Rp600 juta. Uang ini diduga merupakan hasil transaksi harian yang mengalir dari pemain judi ke rekening sindikat.

Tak hanya itu, penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi pada 1 November 2024, juga mengungkap fakta baru. Ruko tersebut ternyata digunakan sebagai markas operasional para pelaku. Penggeledahan ini menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam membongkar jaringan judi online yang melibatkan pihak internal Komdigi.

Fokus Penyidikan: Penelusuran Aset dan Pengembangan Kasus

Kombes Wira menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari penyelidikan. Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. Aset-aset tersebut diduga berasal dari keuntungan judi online yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik terus mengembangkan kasus ini, melacak aliran dana, dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain," kata Wira. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan tersangka untuk memperkuat bukti di persidangan nanti.

Penangkapan Tersangka Utama: HE, Pemilik Situs Keris123

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang tersangka berinisial HE. Ia mengaku sebagai bandar judi online dan pemilik situs Keris123, salah satu platform yang populer di kalangan pemain judi. Peran HE sangat signifikan, karena selain menjadi bandar, ia juga terlibat dalam operasional harian situs tersebut. Polisi menduga bahwa Keris123 adalah salah satu situs utama yang mendapatkan perlindungan dari pemblokiran berkat bantuan oknum di Komdigi.

"HE adalah salah satu aktor kunci dalam jaringan ini. Kami telah mengidentifikasi situs Keris123 sebagai salah satu platform terbesar dalam jaringan ini yang melibatkan ribuan pengguna aktif setiap harinya," jelas Wira.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan

Kasus ini menjadi sorotan utama karena melibatkan oknum dari lembaga pemerintah yang seharusnya bertugas memerangi kejahatan siber. Keterlibatan pegawai Komdigi menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal lembaga tersebut. Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital berjanji untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem serta pegawai yang terlibat.

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ini. Diharapkan ke depan, kejadian serupa tidak akan terulang," tutup Wira.

Pengungkapan kasus ini memberikan sinyal kuat bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan oknum internal yang mengkhianati kepercayaan publik. Penangkapan dan penelusuran aset yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik judi online yang kian merajalela dan berpotensi merusak tatanan sosial.

(Mond)

#JudiOnline #PoldaMetroJaya #Hukum #Komdigi