Breaking News

Plt Kabag Pemkab Dharmasraya Terseret Kasus Judi Online, Uang Negara Rp 3 Miliar Raib

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, M. Rasyid

D'On, Padang –
Sebuah kasus dugaan korupsi mencengangkan menghebohkan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya. AC, seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya, kini harus berhadapan dengan hukum. Pria berusia 45 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3 miliar. Uang negara tersebut ternyata digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan kedinasan, termasuk untuk membayar utang pribadi dan, yang lebih mengejutkan, bermain judi online.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, M. Rasyid, menjelaskan detil penangkapan AC pada sesi jumpa pers yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024. Ia hadir bersama Kasi Penyidikan Lexy Fatharani dan Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Adhi Prabowo, untuk memberikan gambaran terkait langkah-langkah hukum yang telah diambil terhadap AC.

Menurut Rasyid, dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Juni 2024. Setelah melalui tahap penyelidikan yang intensif, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya penyidik Pidsus Kejati Sumbar menemukan bukti permulaan yang cukup. "Tersangka AC resmi ditahan setelah kami melakukan pemeriksaan menyeluruh. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat, kami langsung melakukan penahanan rutan terhadap yang bersangkutan," ungkap Rasyid.

Modus Operandi: Tanpa SPJ, Uang Negara Lenyap

Rasyid mengungkapkan bahwa AC diduga menyalahgunakan dana operasional dengan menarik anggaran kegiatan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Total uang yang berhasil diselewengkan mencapai Rp 3 miliar lebih. Modus AC terbilang sederhana namun efektif, mengingat ia memiliki akses langsung terhadap akun keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari. Akses tersebut memungkinkannya untuk menarik dana besar tanpa kendala yang berarti.

"AC memiliki akses berupa username dan password akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah. Dengan akses inilah, tersangka bebas melakukan penarikan anggaran," papar Rasyid.

Pengungkapan ini mengarah pada pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lingkungan Pemkab Dharmasraya. Total ada 41 saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumbar dalam rangka memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan AC.

Dari Utang Pribadi hingga Judi Online

Uang yang diselewengkan oleh AC ternyata tidak hanya dipakai untuk menutupi utang pribadinya, tetapi juga untuk kegiatan perjudian online. Menurut Rasyid, usai menarik dana tersebut, AC mentransfer uang ke rekening pribadinya dan juga ke beberapa rekening orang lain yang diduga terkait dengan pembayaran utangnya.

"Tersangka menyebarkan uang hasil korupsi tersebut ke rekening pribadinya dan ke beberapa rekening lain yang diduga untuk membayar utang-utang pribadinya. Bahkan, tersangka menggunakan sebagian dana untuk bermain judi online," ungkapnya.

Fakta bahwa seorang pejabat pemerintah dapat menyalahgunakan akses keuangan yang vital ini demi kepentingan pribadi, apalagi untuk judi online, menambah tingkat urgensi kasus ini.

Pengembalian Dana dan Pasal yang Menjerat

Hingga saat ini, AC diketahui telah mengembalikan sebagian dari dana yang ia gunakan secara ilegal. Berdasarkan keterangan dari Kejati Sumbar, sekitar Rp 1,6 miliar dari total kerugian negara berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas daerah. Meski demikian, jumlah ini belum sepenuhnya mengimbangi kerugian negara.

Sebagai konsekuensi hukum, AC dikenakan pasal-pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka akan kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Rasyid.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya. Skandal yang melibatkan dana operasional yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pemerintahan menjadi pelajaran pahit bagi Kabupaten Dharmasraya.

Dengan meningkatnya pengawasan dan langkah tegas dari pihak Kejati, diharapkan tidak akan ada lagi penyalahgunaan dana publik seperti yang dilakukan oleh AC. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara yang notabene merupakan amanah dari masyarakat.

(Mond)

#Korupsi #JudiOnline #Hukum #SumateraBarat #KejatiSumbar