Breaking News

Pol PP Padang Tertibkan PKL yang Langgar Aturan, Puluhan Lapak Dibersihkan di Area Publik


D'On, Padang –
Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan badan jalan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (31/10/2024) ini menyasar beberapa titik strategis di wilayah Kota Padang, termasuk kawasan Jalan Samudra hingga Jalan S. Parman yang berada di depan Taman Makam Pahlawan.

Plh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan ruang publik tetap steril dari aktivitas komersial yang tidak memiliki izin. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang guna menciptakan kenyamanan bagi semua masyarakat, termasuk para pengguna jalan dan pengunjung tempat wisata.

Pengawasan Menyeluruh, PKL Masih Ditemukan di Kawasan Terlarang

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan sejumlah PKL yang masih nekat berjualan di area yang semestinya bebas dari aktivitas komersial, khususnya di sekitar Pantai Muaro Lasak dan kawasan Taman Makam Pahlawan. Keberadaan para pedagang di fasilitas umum ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pengunjung, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kita telah memberikan imbauan sebelumnya, namun ternyata masih banyak PKL yang menggunakan fasilitas umum dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Ini tentu sangat disayangkan, karena melanggar aturan dan mengganggu estetika kota serta kenyamanan masyarakat,” ungkap Eka Putra Irwandi.

Puluhan Lapak Ditertibkan, Barang Dagangan Diangkut ke Kantor Satpol PP

Operasi ini berhasil menertibkan puluhan lapak PKL yang tersebar di beberapa titik tersebut. Satpol PP mengamankan berbagai barang milik para pedagang yang digunakan untuk berjualan di area terlarang. Di antaranya, petugas mengangkut 10 unit kursi, 11 unit payung, dua spanduk besar, satu gulungan kabel, serta satu timbangan. Barang-barang ini kemudian diangkut menggunakan mobil Satpol PP dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar diproses lebih lanjut sesuai prosedur.

Imbauan Tegas: Patuhi Aturan atau Hadapi Sanksi

Eka Putra Irwandi menekankan pentingnya kesadaran dari para pedagang dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah semakin maraknya pelanggaran di ruang publik yang seharusnya terbebas dari aktivitas komersial.

“Kami sangat berharap masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang, dapat menghormati aturan yang ada demi kepentingan bersama. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Eka.

Operasi Satpol PP ini mendapat perhatian luas, mengingat pentingnya penegakan ketertiban di Kota Padang yang terus berkembang sebagai destinasi wisata. Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas dari Satpol PP, masyarakat semakin disiplin dalam memanfaatkan fasilitas umum.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL