Polda Metro Jaya Tangkap 3 DPO Pengelola Ribuan Situs Judi Online Terkait Pegawai Komdigi: Operasi Berlapis Ungkap Jaringan Besar
D'On, Jakarta - Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya mencatatkan capaian penting dalam pemberantasan kejahatan siber dengan berhasil meringkus tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online besar yang menghebohkan publik. Kasus ini menyorot perhatian karena keterlibatan pegawai staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang ditengarai memuluskan operasional ribuan situs perjudian daring di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tiga tersangka dengan inisial B, BK, dan HF merupakan figur sentral dalam jaringan judi online tersebut. Mereka berperan sebagai bandar utama sekaligus pengelola ribuan situs judi daring yang sengaja diatur agar sulit diblokir oleh Komdigi.
Penangkapan Berhasil Dilakukan Secara Serentak
"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, kami telah berhasil menangkap tiga orang yang selama ini menjadi DPO dalam kasus ini, yakni B, BK, dan HF," ungkap Kombes Wira Satya Triputra dengan nada tegas saat memberikan pernyataan kepada awak media.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi intensif yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dalam rangka mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber yang kian marak. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kini mencapai 22 orang, menandai eskalasi besar dalam penanganan kasus judi online yang terhubung dengan aktor-aktor di balik layar yang memiliki pengaruh cukup kuat di lingkungan birokrasi.
Pengungkapan Barang Bukti: Uang Tunai hingga Peralatan Operasional
Dalam penggerebekan kali ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan kompleksitas dan skala besar operasi perjudian daring tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel pintar, tiga kartu ATM yang digunakan untuk transaksi ilegal, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika ditotal mencapai Rp600 juta.
Barang-barang ini diduga merupakan alat utama yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka, termasuk mengelola situs, mengatur transaksi keuangan, dan memastikan kelangsungan operasional situs-situs judi agar tetap berjalan meski ada upaya pemblokiran.
"Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk mengungkap lebih lanjut skema operasi mereka serta koneksi yang dimiliki dalam jaringan ini," ujar Wira.
Upaya Pelacakan Aset: Penelusuran Aset untuk Disita Negara
Dalam rangka melengkapi penyelidikan, pihak kepolisian juga akan melakukan penelusuran aset terhadap ketiga tersangka. Proses ini melibatkan tracking digital dan pelacakan transaksi keuangan untuk mengidentifikasi aset-aset yang mungkin diperoleh dari hasil kejahatan. Tujuannya adalah untuk melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini.
"Pendalaman terhadap ketiga tersangka akan dilakukan, termasuk menelusuri seluruh aset yang didapatkan dari hasil operasional judi online. Kami bertekad menyita aset-aset ini untuk negara," tegas Wira, menggambarkan langkah tegas yang diambil pihak kepolisian dalam menindak para pelaku.
Komitmen Polisi: Mengusut Tuntas dan Menerapkan Hukum Pidana
Hingga saat ini, total 22 tersangka yang telah diamankan menjadi bukti nyata dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pegawai hingga para bandar yang beroperasi di balik layar. Kombes Wira menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini. Proses pengembangan kasus dan upaya penangkapan tersangka lain yang terlibat akan terus dilakukan, mengingat kasus ini memiliki jaringan yang luas dan sistematis.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami. Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan oknum yang menyalahgunakan jabatan mereka, maupun bandar yang menjalankan operasi ini. Semua akan ditindak sesuai dengan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," ujar Kombes Wira dengan lantang.
Peran Kunci dalam Jaringan: B, BK, HF, dan HE Sebagai Otak Pengelolaan Situs Judi
Menariknya, sehari sebelum penangkapan ketiga DPO tersebut, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain berinisial HE pada Jumat, 15 November 2024. HE, yang juga masuk dalam daftar DPO, diduga memainkan peran serupa sebagai pengelola sekaligus pemilik sejumlah situs judi online yang terhubung dalam jaringan besar ini.
"HE, bersama dengan B, BK, dan HF, memiliki peran krusial sebagai pemilik dan pengelola ribuan situs judi daring. Mereka berusaha memanfaatkan celah-celah dalam sistem pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi," jelas Kombes Wira.
Pengungkapan peran para tersangka ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya sekadar mengoperasikan situs-situs tersebut, tetapi juga memiliki strategi khusus untuk menghindari deteksi dan pemblokiran, termasuk memanfaatkan jaringan dalam Komdigi. Keterlibatan oknum staf ahli di Komdigi ini memberikan akses dan perlindungan tersendiri bagi para bandar dalam mengamankan situs-situs mereka.
Langkah Tegas Aparat Menghadapi Kejahatan Siber
Kasus ini menegaskan betapa seriusnya ancaman dari judi online yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya kontrol terhadap platform digital. Operasi besar yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan siber bahwa aparat penegak hukum siap menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan melibatkan banyak tersangka dan menguak peran oknum di lembaga pemerintah, Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat serta menutup seluruh jaringan situs perjudian daring yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
(Mond)
#JudiOnline #Komdigi