Oknum Polisi di Banten Ditahan Usai Aniaya Warga Hingga Tewas Usai Konsumsi Miras di Kafe
Ilustrasi
D'On, Banten, Indonesia – Insiden penganiayaan yang menewaskan seorang warga sipil di sebuah kafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, telah mencoreng institusi kepolisian. Kasus ini menyeret seorang anggota polisi dari Polairud Polda Banten berinisial JS, yang kini ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial BA. Peristiwa tragis ini mengakibatkan korban bernama Welimi Teiwiland Mandiangan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik.
Kejadian ini bermula pada Minggu dini hari (27/10), di mana korban bersama dua rekannya berada di sebuah kafe yang hampir tutup sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam situasi yang terlihat biasa di kafe tersebut, korban dan teman-temannya bersiap untuk pulang dan menuju mobil mereka. Namun, di luar dugaan, seorang perempuan tiba-tiba menghampiri mereka dan meminta bantuan untuk diantar pulang.
Benturan Kepentingan dan Puncak Emosi di Tengah Malam
Saat itulah situasi mulai memanas. Tanpa diduga, pelaku JS bersama BA dan beberapa rekan lainnya datang mendekat dan berupaya menarik perempuan tersebut. Tidak terima dengan perlakuan kasar mereka, korban diduga menegur pelaku JS, yang memicu emosi dan mengawali tindakan kekerasan dari kedua pelaku. Korban yang mencoba membela diri justru menjadi sasaran amukan yang brutal, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri dari lokasi.
Setelah dianiaya, korban sempat kehilangan kesadaran akibat luka yang dideritanya. Sadar bahwa nyawa korban terancam, kedua temannya yang sebelumnya melarikan diri kembali ke lokasi dan segera membawanya ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) di Kota Cilegon untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, meski telah menjalani perawatan intensif selama hampir 24 jam, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Senin (28/10).
Langkah Cepat Pihak Berwenang Menangani Kasus
Peristiwa memilukan ini membuat keluarga korban segera mengajukan laporan kepada pihak kepolisian. Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengonfirmasi kasus tersebut, menyatakan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan Polres Cilegon.
“Sudah kita tetapkan tersangka dua orang, satu anggota Polri dan satu warga sipil,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara pada Minggu (3/11).
Pelaku Diduga Mabuk Saat Melakukan Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa insiden ini terjadi ketika kedua tersangka, JS dan BA, dalam kondisi mabuk berat setelah berpesta minuman keras (miras). Dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, kedua tersangka diduga kehilangan kontrol dan melakukan tindakan penganiayaan yang berujung maut tersebut. JS, yang merupakan anggota kepolisian, kini bukan hanya menghadapi ancaman sanksi kode etik sebagai aparat penegak hukum, namun juga berpotensi menerima hukuman pidana yang berat karena terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa.
“Pada saat melakukan penganiayaan, mereka dalam kondisi mabuk,” ujar Kapolres Cilegon.
Tahap Penyelidikan dan Persiapan Berkas Perkara untuk Persidangan
Polres Cilegon saat ini sedang melakukan proses penyelesaian berkas perkara terhadap JS dan BA. Penyidik berupaya melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut di persidangan.
“Hari Senin atau Selasa depan, kita limpahkan berkas perkaranya,” tandas AKBP Kemas.
Refleksi Kasus Kekerasan yang Dilakukan Aparat
Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan aparat penegak hukum dalam tindak pidana. Kehadiran alkohol dalam peristiwa ini menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi emosional dan moralitas para tersangka, yang seharusnya mampu menjaga ketenangan dan profesionalitas dalam situasi apapun.
Sebagai anggota kepolisian, JS seharusnya menjadi figur teladan yang menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun, dalam kasus ini, kepolisian justru menyaksikan seorang anggotanya terlibat dalam pelanggaran serius yang menodai citra dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum lainnya akan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam setiap tindakan. Masyarakat kini menantikan keadilan yang dapat ditegakkan secara transparan dan adil dalam proses hukum terhadap kedua tersangka.
(Mond)
#Kriminal #Kekerasan #Miras #Polisi