Breaking News

Polisi Tembak Siswa SMK: Aipda Robig Resmi Dilaporkan dan Ditahan

Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang.


D'On, Semarang –
Kasus tragis yang melibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, GRO (17), yang tewas ditembak oleh seorang anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin (38), memasuki babak baru. Kejadian yang memicu perhatian publik ini tidak hanya menyorot tindakan aparat, tetapi juga menjadi ujian atas komitmen transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, menuntut keadilan atas kematian putra mereka. Langkah hukum ini membuka pintu untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan yang dianggap berlebihan oleh seorang aparat penegak hukum.

Penegakan Hukum: Laporan Keluarga dan Langkah Awal

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa laporan dari keluarga GRO telah diterima dan sedang diproses. “Laporan telah kami terima dalam bentuk laporan polisi. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Artanto di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (27/11).

Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menjerat Aipda Robig dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporan ini kini berada di bawah penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Kombes Artanto menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini, yang melibatkan berbagai pihak eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Rekonstruksi Peristiwa: Apa yang Terjadi di Malam Itu?

Kejadian nahas ini bermula pada Minggu dini hari (24/11), di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Menurut keterangan polisi, Aipda Robig sedang bertugas membubarkan tawuran antara dua kelompok remaja, salah satunya melibatkan korban, GRO.

Polisi mengklaim bahwa situasi di lokasi kejadian cukup mencekam. GRO dan teman-temannya disebut membawa senjata tajam dan melawan ketika upaya pembubaran dilakukan. Namun, tindakan yang diambil oleh Aipda Robig – menembakkan senjata api dua kali – dianggap tidak proporsional. Satu peluru mengenai pinggul GRO, yang akhirnya merenggut nyawanya. Dua teman GRO juga terluka akibat insiden ini.

“Kami mengakui adanya tindakan yang berlebihan atau excessive action dari anggota kami. Namun, kita tetap memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kombes Artanto. Bukti berupa video dari lokasi kejadian juga ditampilkan untuk mendukung klaim adanya tawuran.

Langkah Tegas: Penahanan Aipda Robig

Sebagai bentuk awal pertanggungjawaban, Aipda Robig kini ditahan di sel khusus Propam Polda Jateng selama 20 hari ke depan. Penahanan ini, menurut Artanto, bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan internal.

Dalam sebuah foto yang beredar, Robig tampak mengenakan baju tahanan berwarna kuning, dijaga oleh rekan-rekannya sesama polisi. Meski ditahan, status hukum Robig masih dalam proses penentuan. Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti untuk memutuskan langkah selanjutnya, baik terkait pidana maupun pelanggaran etik.

“Kami berkomitmen agar proses ini dilakukan secara transparan, melibatkan pihak eksternal, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Karim di Jakarta, Rabu (27/11).

Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan

Kasus ini memantik gelombang reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan prosedur penanganan tawuran oleh aparat kepolisian, khususnya penggunaan senjata api terhadap remaja. Tak sedikit pula yang menyerukan perlunya reformasi dalam mekanisme pengawasan internal Polri.

Di sisi lain, keluarga korban masih terpukul oleh kehilangan yang mendadak. Bagi mereka, penahanan Aipda Robig adalah awal, bukan akhir. Mereka berharap proses hukum ini benar-benar membawa keadilan bagi almarhum GRO.

Langkah Selanjutnya: Mengawal Transparansi

Kasus ini bukan hanya soal menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana institusi kepolisian mampu mempertahankan integritasnya. Semua mata kini tertuju pada Polda Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya, yang berjanji akan membuka seluruh proses penyelidikan kepada publik.

Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan menjadi satu lagi dalam daftar panjang tragedi yang tak terselesaikan? Waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti, masyarakat akan terus mengawasi.

(Mond)

#Peristiwa #PolisiTembakSiswa #Semarang #Polri