Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang: Kronologi, Tersangka, dan Proses Penyelidikan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto
D'On, Semarang – Insiden tragis kembali mencoreng institusi kepolisian. Aipda R, seorang anggota polisi di Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah menembak seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menciptakan gelombang perhatian publik terhadap tindakan aparat.
Kronologi Penembakan: Dua Tembakan yang Mematikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda R melepaskan dua tembakan dalam insiden tersebut. Tembakan pertama menembus pinggul korban utama, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, yang akhirnya merenggut nyawanya. Peluru kedua menyerempet dada seorang remaja lain, A, yang saat itu berboncengan dengan S, sebelum akhirnya mengenai tangan kiri S yang memeluk tubuh A dari belakang.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, posisi korban saat kejadian menunjukkan bahwa peluru tersebut mengenai dua korban sekaligus akibat lintasan tembakan. “Pertama mengenai pinggul almarhum, kemudian peluru kedua menyerempet dada dan mengenai tangan kiri salah satu korban lain. Ini analisis awal kami, namun penyelidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.
Latar Belakang Insiden: Tawuran Berujung Maut
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebutkan bahwa sebelum penembakan terjadi, korban dan temannya diduga terlibat dalam aksi tawuran antara dua geng remaja. Kendati demikian, tindakan Aipda R dianggap sebagai excessive action atau tindakan berlebihan.
“Korban memang terlibat dalam tawuran, tetapi itu tidak membenarkan tindakan aparat yang melampaui batas,” jelas Artanto. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Itwasum Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan media.
Penahanan dan Penyelidikan: Langkah Cepat Polda Jawa Tengah
Setelah insiden tersebut mencuat, Propam Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap Aipda R. Pelaku kini ditahan di ruang khusus selama 20 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota atas nama R sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini juga diawasi oleh Divisi Propam Polri dan tim investigasi dari Mabes Polri yang sudah turun langsung ke lokasi kejadian,” terang Artanto.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa Aipda R menggunakan senjata organik milik kepolisian. Hal ini semakin menyoroti perlunya evaluasi dalam penggunaan senjata api oleh aparat dalam menangani situasi yang melibatkan warga sipil, terutama remaja.
Reaksi dan Harapan Publik
Kasus ini telah memicu gelombang kritik dan seruan keadilan, baik dari keluarga korban maupun masyarakat luas. Keterlibatan Komnas HAM dalam pengawasan proses hukum diharapkan mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pakar hukum dan aktivis HAM menilai bahwa kasus ini menjadi momen penting untuk mereformasi prosedur operasional kepolisian, terutama terkait penggunaan kekuatan mematikan. “Kasus ini menunjukkan urgensi reformasi internal. Polisi harus lebih selektif dan terukur dalam penggunaan senjata api, apalagi saat berhadapan dengan remaja,” ujar seorang pengamat kepolisian.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih menunggu kepastian hukum yang adil bagi pelaku. Mereka berharap insiden ini tidak hanya berakhir dengan penahanan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus penembakan ini adalah salah satu dari rangkaian peristiwa yang menyoroti tantangan besar dalam reformasi institusi kepolisian. Di tengah harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang profesional dan humanis, tindakan berlebihan seperti ini menjadi noda hitam yang merusak kepercayaan publik.
Proses hukum terhadap Aipda R kini menjadi sorotan, tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban personal, tetapi juga sebagai tolok ukur keseriusan institusi kepolisian dalam menghadirkan keadilan. Keputusan akhir dalam kasus ini akan menjadi penentu arah reformasi lebih lanjut, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
(Mond)
#PolisiTembakSiswa #Peristiwa #Polri #PoldaJateng