Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional: Bukti Komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo
D'On, Jakarta – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri mencatatkan langkah besar dalam upaya pemberantasan kejahatan digital dengan menyita dana senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Upaya ini menegaskan dukungan penuh Polri pada program Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup sejumlah langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum, ekonomi, dan sosial Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan Satgas Penanggulangan Judi Online ini merupakan bagian dari arahan langsung Kapolri untuk memastikan dukungan penuh pada visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Sabtu (2/11/2024), Irjen Asep menyampaikan bahwa instruksi ini sejalan dengan misi untuk menekan tindak kejahatan berbasis digital yang semakin merajalela.
Operasi Slot8278: Mengungkap Sindikat Judi Online Internasional
Operasi ini bermula dari pengembangan kasus terhadap situs judi online bernama Slot8278 yang diluncurkan pada Oktober lalu. Situs ini diduga dioperasikan oleh sindikat judi internasional yang memiliki keterkaitan dengan warga negara asing asal China. Slot8278 diketahui menawarkan akses judi dengan batas minimum deposit yang rendah, yakni Rp10 ribu, tanpa memerlukan registrasi akun. Hal ini memudahkan siapa saja untuk bergabung, membuatnya semakin digemari meskipun ilegal.
Menurut Irjen Asep, investigasi lebih lanjut mengungkap aliran dana yang melibatkan perusahaan keuangan PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan ini memfasilitasi transaksi pembayaran untuk Slot8278 dengan dukungan dari dua perusahaan lainnya, yaitu PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, yang dikelola oleh tersangka berinisial HAJ.
Pada 18 Oktober, HAJ berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, bersama barang bukti berupa satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp8,2 miliar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HAJ, ia berperan sebagai koordinator yang bertugas mencari individu untuk menjabat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa keuangan tersebut. HAJ mengakui bahwa ia mendapatkan instruksi langsung dari warga negara China berinisial DX atau MA, yang bertindak sebagai otak dari sindikat ini.
DX alias MA: Tersangka Buron dengan Jejak Transaksi Miliaran Rupiah
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, tersangka DX diduga menetap di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebelum melarikan diri ke luar negeri pada 14 Oktober 2024. Dengan bantuan Ditjen Imigrasi, Polri memastikan bahwa DX telah meninggalkan Indonesia menuju China. Hingga kini, DX masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Polri terus bekerja sama dengan otoritas internasional untuk melacak keberadaannya.
Penyidik Polri juga melakukan penggeledahan di rumah DX dan berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ untuk mengoperasikan bisnis ilegal ini.
Penangkapan CAS dan EL, Direktur Perusahaan Jasa Pembayaran Lainnya
Dalam perkembangan kasus ini, Polri kembali berhasil menahan dua tersangka lainnya, CAS dan EL, yang berperan sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan pembayaran lain yang terlibat dalam operasi judi daring ini. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/11/2024), dan keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Barang bukti dari kedua tersangka meliputi enam unit ponsel, dua token mobile banking, uang tunai 10 ribu Yuan, serta dana bekuan Rp61,9 miliar. Selain itu, pihak berwenang juga menemukan aliran dana sebesar Rp738 juta pada PT Qbiz Digital Technologies, perusahaan pembayaran yang turut berperan dalam memfasilitasi transaksi judi online ini.
Polri juga telah memasukkan nama Ina Juliani, seorang WNI yang menjabat sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies, ke dalam daftar buron. Diperkirakan aliran dana judi online melalui PT Qbiz mencapai Rp685 miliar, sementara PT Odeo Teknologi Indonesia mencatat transaksi yang jauh lebih besar, yakni Rp4,8 triliun.
Keppres dan Upaya Besar-besaran Polri dalam Pemberantasan Judi Daring
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 mengenai pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri semakin agresif dalam mengatasi kejahatan berbasis internet ini. Dari 15 Juni hingga 1 November, Satgas Pemberantasan Judi Daring berhasil mengungkap 300 kasus, menangkap 370 tersangka, serta melibatkan langkah preemtif dengan lebih dari 12.308 kegiatan edukasi ke masyarakat, termasuk di sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.
Selain penindakan langsung, Satgas juga menempuh langkah preventif dengan memblokir 76.722 situs atau konten terkait perjudian online melalui kerjasama dengan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Polri menyatakan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai kejahatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari bahaya finansial dan sosial akibat praktik judi daring.
Menurut Irjen Asep, keberhasilan Polri dalam menggulung sindikat judi daring Slot8278 merupakan langkah penting dalam memberantas kejahatan yang berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. “Sinergi antara pencegahan dan penindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tegasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Kasubsatgas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Budi Hermawan sebagai Kaposko, dan Kombes Dani Kustoni yang menjabat Wakasubsatgas.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #Polri