Breaking News

Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Ungkap Surat Perjanjian Cerai Jika Suami Judi Online

Tersangka yang merupakan Polwan Bakar Suami

D'On, Mojokerto –
Sidang lanjutan kasus tragis yang melibatkan seorang anggota polisi wanita (polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Perkara ini menyedot perhatian publik setelah Dila dituduh membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dalam insiden yang berujung tragis. Dalam persidangan, Dila mengungkap fakta mengejutkan bahwa pasangan ini pernah membuat surat perjanjian perceraian terkait kebiasaan judi online suaminya.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, dengan hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Dalam sidang yang dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Polda Jawa Timur, terdakwa Briptu Dila dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya.

Kekesalan Memuncak Akibat Judi Online

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Dila mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa ia dan suaminya sudah pernah membuat kesepakatan tertulis pada 2022. Dalam perjanjian itu, keduanya sepakat untuk bercerai jika suaminya kembali berjudi online.

"Pada 2022, kami sudah membuat surat perjanjian. Kalau dia masih main judi online, kami sepakat akan berpisah. Tapi kenyataannya, saat kejadian itu saya baru tahu dia judi lagi, bahkan memakai gaji ke-13 untuk itu," ungkap Dila dengan nada pilu di hadapan hakim, Selasa (19/11/2024).

Kesepakatan itu, menurut Dila, dibuat demi melindungi keharmonisan rumah tangga dan masa depan keluarga mereka. Namun, fakta bahwa suaminya mengulangi kebiasaan buruk itu membuat emosinya tidak terkendali hingga insiden memilukan tersebut terjadi.

Rangkaian Peristiwa Tragis

Dengan berlinang air mata, Dila memaparkan kronologi kejadian yang akhirnya merenggut nyawa suaminya. Ia mengaku, kekesalannya memuncak saat mengetahui gaji ke-13 sang suami digunakan untuk bermain judi online. Dalam keadaan marah, ia merencanakan tindakan yang belakangan ia sesali seumur hidup.

Dila mengirim pesan melalui WhatsApp kepada suaminya dan menyiapkan bahan bakar. Ia bahkan memborgol tangan Briptu Rian sebelum insiden kebakaran terjadi. "Saya waktu itu merasa sangat marah, tapi tidak pernah terpikir semuanya akan menjadi seperti ini," ujarnya sambil terisak.

Setelah api melalap tubuh suaminya, Dila langsung mengantarkannya ke rumah sakit. Namun, selama perjalanan ia hanya bisa memendam rasa bersalah yang amat dalam. “Saya benar-benar menyesal. Saya tidak bermaksud membuat semuanya sejauh ini,” katanya dengan suara terbata-bata.

Kesalahan Fatal yang Memperparah Situasi

Dalam sidang tersebut, Dila juga mengakui sebuah kesalahan yang terjadi setelah api dipadamkan. Saat suaminya meminta air minum, Dila panik dan tanpa sadar mengambil botol berisi cairan pembersih lantai di dekat kamar mandi. Ia menyangka itu adalah air putih.

"Iya, saya panik. Saya enggak tahu kalau itu cairan pembersih. Biasanya, ada air putih di sana untuk anak saya sikat gigi," jelasnya.

Akibatnya, suaminya tidak hanya menderita luka bakar, tetapi juga harus mengalami efek sampingan dari cairan berbahaya yang terminum. Peristiwa ini semakin memperburuk keadaan Briptu Rian yang sudah kritis.

Penyesalan Mendalam

Dila menegaskan kepada majelis hakim bahwa ia tidak pernah berniat melukai suaminya hingga meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa tindakannya saat itu murni dilatarbelakangi oleh emosi yang memuncak dan ketidaksabarannya menghadapi kebiasaan judi online suaminya.

"Setelah kejadian, dia (suami) diam saja. Dia enggak bicara apa-apa. Saya benar-benar menyesal, tapi semua sudah terjadi," ujar Dila sambil menyeka air matanya.

Respons Publik dan Jalannya Persidangan

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan anggota kepolisian, tetapi juga karena kompleksitas dinamika rumah tangga yang terungkap selama persidangan. Dila, yang merupakan ibu dari tiga anak, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Pihak JPU juga telah mempersiapkan tuntutan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasus ini membuka diskusi luas mengenai tekanan dalam rumah tangga, perjudian online, dan dampaknya yang merusak. Banyak pihak berharap agar persidangan ini memberikan keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga mempertimbangkan situasi kompleks yang melatarbelakangi tindakan terdakwa.

(Mond)

#Hukum #JudiOnline #PolwanBakarSuami