PPN 12 Persen Berlaku 2025: Daftar Barang yang Kena dan Bebas Pajak
Ilustrasi Mini Market
D'On, Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Pengumuman kenaikan PPN ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah menetapkan peningkatan tarif PPN sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tugas utama Kementerian Keuangan adalah mempersiapkan penerapannya dengan baik dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Kami akan mempersiapkan pelaksanaannya dengan sebaik mungkin, disertai sosialisasi yang efektif agar publik memahami tujuannya," kata Sri Mulyani dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara pada 14 November 2024.
Mengapa Kenaikan Tarif PPN Diperlukan?
Langkah menaikkan tarif PPN ini dianggap penting oleh pemerintah untuk memperkuat kesehatan fiskal negara. Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan tarif ini merupakan salah satu upaya untuk menambah basis penerimaan negara, mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan, serta memperluas basis pajak dengan menerapkan tarif yang lebih proporsional sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional.
Dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah berharap dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi fondasi bagi berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial. Namun, kenaikan PPN ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai dampaknya terhadap harga barang dan jasa, terutama bagi kebutuhan pokok sehari-hari.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Meski tarif PPN naik menjadi 12 persen, tidak semua barang dan jasa dikenai pajak ini. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A dan 16B serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, pemerintah menetapkan daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Barang yang Tidak Kena PPN
Beberapa barang yang termasuk dalam kategori bebas PPN antara lain:
1. Makanan dan Minuman di Restoran: Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, tidak dikenai PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah.
2. Emas Batangan untuk Cadangan Devisa: Emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN.
3. Barang Kebutuhan Pokok: Beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam konsumsi, daging segar, telur, susu, buah-buahan segar, sayur-sayuran, dan gula konsumsi putih merupakan contoh barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN, mengingat pentingnya akses masyarakat terhadap komoditas ini.
Jasa yang Tidak Kena PPN
Selain barang, beberapa jenis jasa juga dibebaskan dari pengenaan tarif PPN, di antaranya:
1. Jasa Keagamaan: Semua layanan yang terkait dengan kegiatan keagamaan seperti pelayanan di tempat ibadah.
2. Jasa Kesenian dan Hiburan Tradisional: Jasa seni dan hiburan yang diakui sebagai objek pajak daerah, termasuk pertunjukan seni tradisional yang berkontribusi pada pelestarian budaya lokal.
3. Jasa Pendidikan dan Kesehatan: Pelayanan pendidikan di sekolah dan universitas serta layanan kesehatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
4. Jasa Angkutan Umum: Angkutan umum di darat, air, serta udara dalam negeri yang menjadi bagian dari transportasi internasional.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
Untuk kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, pemerintah mengacu pada Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Barang Kena Pajak Berwujud
Elektronik dan Perabot Rumah Tangga: Barang-barang seperti televisi, lemari es, dan mebel.
Kendaraan: Mobil, motor, dan kendaraan bermotor lainnya.
Pakaian dan Produk Fashion: Baju, sepatu, dan aksesori.
Makanan Olahan: Produk makanan yang telah dikemas dan mengalami proses pengolahan.
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Hak Kekayaan Intelektual: Seperti hak cipta, paten, merek dagang.
Penggunaan Peralatan Industri atau Komersial: Penggunaan atau hak menggunakan peralatan industri dan komersial yang terkait dengan lisensi.
Jasa Kena Pajak
Jasa Konsultasi: Konsultasi bisnis, hukum, dan jasa profesional lainnya.
Jasa Telekomunikasi: Penyediaan layanan internet, telepon, dan jaringan komunikasi.
Jasa Pariwisata: Paket wisata, penyewaan alat wisata, dan turisme profesional.
Dampak Kenaikan PPN bagi Ekonomi dan Masyarakat
Peningkatan tarif PPN ini diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan negara, namun dikhawatirkan juga akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi golongan menengah ke bawah. Dampak kenaikan tarif ini diperkirakan akan terlihat pada peningkatan harga barang dan jasa, khususnya untuk produk-produk yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian PPN.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, berjanji akan melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar kebijakan ini dapat dipahami secara luas. Dengan adanya penjelasan yang transparan dan upaya mitigasi, pemerintah berharap kenaikan tarif PPN dapat diterima oleh masyarakat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam upaya mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai dampak pada harga barang dan daya beli masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pendapatan negara dan mendukung berbagai program pembangunan. Transparansi dan komunikasi yang efektif dari pihak pemerintah menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini di tahun 2025 mendatang.
(Mond)
#PPN #Pajak #KementerianKeuangan #Nasional