Prabowo Tegaskan Tidak Akan Revisi Daftar Calon Pimpinan KPK yang Diajukan Jokowi
D'On, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ia tidak akan meninjau ulang atau mengubah nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa Prabowo akan menghormati dan melanjutkan proses yang telah ditempuh oleh pendahulunya.
"Pada prinsipnya, Presiden Prabowo mematuhi dan meneruskan apa yang telah menjadi usulan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Prasetyo kepada para wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Prasetyo, mengajukan ulang nama-nama calon pimpinan KPK atau memulai kembali proses seleksi hanya akan membuang waktu dan energi. Prabowo melihat bahwa pilihan yang sudah ada telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan prosedur yang transparan, sehingga tidak perlu lagi diulang.
"Proses ini sudah berlangsung dan sesuai prosedur. Kami tidak ingin membuang energi untuk sesuatu yang sudah melalui pertimbangan matang, dan pastinya, nama-nama yang diajukan adalah individu-individu terbaik yang dipilih saat itu," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan bahwa calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi telah melewati serangkaian proses penyaringan oleh panitia seleksi (Pansel) KPK. Seleksi ini memastikan bahwa kandidat yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kredibilitas dan integritas yang layak.
"Presiden Prabowo melanjutkan apa yang telah disusun dan diusulkan. Tidak ada keraguan terkait kredibilitas dari calon-calon tersebut," tambah Prasetyo.
Dari segi administratif, Prasetyo mengungkapkan bahwa proses pengusulan capim KPK telah selesai di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kini, pemerintah hanya menunggu tahapan berikutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan oleh DPR RI untuk menentukan kelayakan para kandidat ini.
"Secara administratif, semuanya sudah selesai. Jawaban resmi dari Presiden Prabowo sudah ada, tinggal DPR yang melanjutkan dengan uji kelayakan," jelas Prasetyo.
Meskipun Prabowo menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan daftar nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Jokowi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menekankan bahwa Prabowo memiliki kewenangan untuk menganulir atau merevisi proses yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Dalam pandangan Ghufron, sebagai presiden saat ini, Prabowo memegang kendali penuh atas proses tersebut jika ia merasa perlu melakukan perubahan.
"Sebagai Presiden, Pak Prabowo memiliki otoritas untuk membatalkan atau mengkaji ulang proses seleksi capim dan calon dewan pengawas KPK yang telah dilakukan Presiden Jokowi," ujar Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Pernyataan Ghufron ini mencerminkan perdebatan yang masih ada di kalangan publik dan pemangku kepentingan terkait apakah Prabowo perlu melanjutkan atau melakukan penilaian ulang atas nama-nama yang ada. Namun, sikap Prabowo yang tetap mengikuti usulan Jokowi menunjukkan komitmen untuk menghormati proses yang telah ditempuh serta menegaskan pentingnya konsistensi dalam pemerintahan.
Di tengah kompleksitas peralihan kepemimpinan, langkah Prabowo dalam mempertahankan kandidat KPK dari pemerintahan sebelumnya tampaknya ingin mengirimkan pesan stabilitas dan kelanjutan yang dapat memperkuat institusi KPK sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi.
(Mond)
#PrabowoSubianto #CapimKPK #Nasional