Breaking News

Pria di Padang Tertangkap Main Judi Togel Online di Bengkel Mobil


D'On, Padang, Sumatera Barat –
Rinaldo, seorang pria berusia 46 tahun warga Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah dirinya tertangkap basah bermain judi online jenis togel. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan Rinaldo pada Selasa malam, 5 November 2024, di sebuah bengkel mobil di kawasan Jalan Dr. M. Hatta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas di bengkel tersebut. Warga menduga ada yang tidak beres, karena bengkel yang biasanya sepi tiba-tiba menjadi tempat berkumpulnya orang-orang, bahkan di luar jam operasional. Laporan itu diterima oleh pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti informasi dengan mengirimkan tim ke lokasi.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Klewang menemukan Rinaldo tengah asyik dengan ponselnya. Ia tampak serius melihat layar, dan setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapati bahwa Rinaldo sedang melakukan transaksi perjudian online di situs Olx Toto, sebuah platform yang menyediakan layanan judi togel daring. Rinaldo kedapatan sedang merekap hasil taruhan yang dia buat melalui ponsel tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan hati-hati demi menjaga situasi tetap kondusif. “Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju lokasi, dan benar saja, di TKP kami mendapati pelaku sedang melakukan transaksi judi online,” ujar Dedy dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.

Selain menangkap Rinaldo, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan perjudian online tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel yang digunakan Rinaldo untuk mengakses situs judi dan satu kartu ATM BCA yang diduga digunakan untuk transaksi taruhan.

Lebih lanjut, Kompol Dedy menjelaskan bahwa Rinaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pelaku akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka telah berada di tahanan Polresta Padang dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian ini,” tegas Dedy.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polresta Padang dalam menindak berbagai bentuk perjudian yang semakin marak, terutama perjudian online. Modus perjudian daring kerap kali sulit terdeteksi karena aktivitasnya yang tersembunyi dan dapat diakses kapan saja melalui perangkat elektronik. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mencurigai adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari aktivitas perjudian, terutama yang berbasis online. Perjudian tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitar.

(Mond)

#JudiOnline #JudiTogel #Padang