Breaking News

PT KAI Tegas Turunkan Penumpang yang Melanggar Aturan

Petugas kereta api (kanan) sedang memeriksa tiket penumpang di Stasiun Padang. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar).

D'On, Padang -
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat kembali mengingatkan seluruh calon penumpang mengenai pentingnya menaati aturan penggunaan layanan kereta api. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bersama, serta menjaga kualitas layanan transportasi publik yang semakin diminati masyarakat.

Aturan yang Wajib Ditaati: Identitas Sesuai dan Larangan Merokok

M. As’ad Habibuddin, Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap sejumlah aturan yang harus dipatuhi penumpang. "Setiap penumpang wajib memastikan data pada tiket sesuai dengan identitas asli mereka," jelas As’ad. Hal ini mencakup nama yang tertera pada tiket, yang harus identik dengan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penumpang anak-anak.

Selain itu, larangan keras merokok di dalam kereta menjadi salah satu fokus pengawasan. Larangan ini mencakup semua jenis rokok, baik rokok konvensional, rokok elektrik (vape), hingga produk tembakau alternatif lainnya. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang bersih dan sehat, mengingat penggunaan produk tembakau di ruang tertutup dapat mengganggu kenyamanan serta berisiko terhadap kesehatan penumpang lainnya.

Penindakan Tegas: 97 Penumpang Diturunkan karena Pelanggaran

Selama periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumatera Barat mencatat adanya 97 kasus penumpang yang harus diturunkan di stasiun atau shelter terdekat akibat melanggar aturan. As’ad merinci bahwa dari total tersebut, sebanyak 77 penumpang tidak memiliki tiket yang sah atau datanya tidak sesuai dengan identitas. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat yang mencoba mengakali sistem tiket demi mendapatkan akses ke layanan kereta tanpa biaya yang sesuai.

Selain pelanggaran terkait tiket, terdapat pula 18 kasus penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta. Meski sudah ada larangan yang jelas, beberapa penumpang tetap nekat mengabaikannya. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, tindakan ini juga melanggar regulasi keselamatan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, terdapat dua kasus yang melibatkan pelanggaran asusila atau pelecehan seksual, yang segera ditindak dengan tegas oleh pihak keamanan kereta api.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang lain. Penumpang yang melanggar aturan akan diturunkan di stasiun terdekat sebagai bentuk sanksi dan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang," tegas As’ad.

Aturan Tiket untuk Anak-Anak: Jaminan Keamanan Selama Perjalanan

Salah satu aturan penting yang kerap diabaikan oleh sebagian penumpang adalah kewajiban bagi anak-anak di atas usia 3 tahun untuk memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan setiap penumpang, termasuk anak-anak, mendapatkan tempat duduk yang layak selama perjalanan. Hal ini juga untuk menghindari risiko keamanan yang mungkin timbul jika anak-anak dibiarkan duduk di pangkuan orang tua atau berdiri di dalam kereta yang penuh.

Sepanjang periode yang sama, tercatat ada 178 kasus anak-anak yang melakukan perjalanan tanpa tiket. Petugas di lapangan mengenakan bea suplisi atau biaya tambahan sesuai dengan harga tiket yang berlaku. Bea suplisi ini dibayarkan langsung di atas kereta kepada petugas yang berwenang. As’ad menambahkan, "Kami memahami kondisi yang ada, tetapi demi kenyamanan dan keselamatan bersama, setiap penumpang, termasuk anak-anak, wajib memiliki tiket resmi."

Dalam hal identifikasi, anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) atau menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses verifikasi identitas tanpa mengurangi ketelitian dan ketepatan pemeriksaan.

Imbauan kepada Masyarakat: Taati Aturan demi Keteraturan dan Kenyamanan Bersama

As’ad mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku selama menggunakan layanan kereta api. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mempengaruhi kenyamanan individu, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keteraturan dan ketertiban di lingkungan transportasi publik. "Kereta api adalah moda transportasi yang melibatkan banyak orang dengan berbagai kepentingan. Kami berharap, dengan mematuhi aturan yang ada, setiap perjalanan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib," katanya.

Langkah tegas yang diambil oleh PT KAI Divre II Sumatera Barat menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan transportasi yang berkualitas dan aman. Ke depannya, pihak KAI akan terus meningkatkan sosialisasi aturan dan pengawasan agar penumpang semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan jumlah penumpang yang terus meningkat, terutama menjelang musim liburan dan hari-hari besar, PT KAI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan. Ini bukan hanya demi kenyamanan pribadi, tetapi juga demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama di dalam kereta api.

(Mond)

#KAI #SumateraBarat