Breaking News

Revolusi Pelaporan Pajak 2025: Wajib Pajak Badan Tidak Lagi Wajib Melaporkan SPT Pajak Karyawan, Coretax Siap Mengambil Alih

Ilustrasi 

D'On, Jakarta -
Pada Januari 2025 mendatang, pelaporan pajak di Indonesia akan mengalami perubahan besar dengan hadirnya sistem baru yang siap mengguncang prosedur administrasi perpajakan. Masyarakat Indonesia yang merupakan Wajib Pajak (WP) selama ini diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebagai bentuk tanggung jawab atas penghasilan yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, perubahan regulasi yang diterapkan pada awal 2025 akan membawa angin segar bagi WP badan, khususnya perusahaan yang selama ini diharuskan melaporkan SPT pajak untuk karyawannya.

Implementasi Coretax: Terobosan dalam Sistem Administrasi Pajak

Terhitung mulai Januari 2025, WP badan atau perusahaan tidak lagi perlu melaporkan SPT pajak karyawan secara manual. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan sistem baru bernama 'coretax' atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem coretax ini diharapkan menjadi solusi inovatif yang memudahkan proses pelaporan pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak melalui layanan prepopulated data SPT.

Langkah implementasi coretax ini bukanlah tanpa persiapan. Sebelum resmi diimplementasikan, sistem ini telah melalui fase uji coba yang dimulai sejak 28 Oktober 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik dan mengatasi berbagai tantangan teknis yang mungkin muncul. Uji coba ini juga memberikan waktu bagi para pengguna sistem, baik itu WP badan maupun individu, untuk beradaptasi dengan perubahan dan mempelajari cara kerja coretax secara optimal.

Prepopulated Data SPT: Solusi Praktis bagi Pelaporan Pajak

Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan oleh coretax adalah layanan prepopulated data SPT. Layanan ini memungkinkan data pelaporan SPT WP badan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang telah ada. Artinya, bagi perusahaan yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain, tidak perlu lagi mengisi data secara manual. Sistem coretax akan mengumpulkan dan memverifikasi informasi tersebut sehingga dapat diakses dengan lebih mudah saat pengisian SPT tahunan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, fitur ini diharapkan menjadi kemudahan signifikan yang ditawarkan oleh coretax. “Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” ujar Suryo dalam sebuah kesempatan wawancara. Dia menambahkan bahwa layanan prepopulated ini akan mengurangi beban administrasi WP badan dalam hal pelaporan pajak, menghemat waktu, dan meminimalkan risiko kesalahan pengisian data.

Bukan Metode Baru, Namun Dikembangkan dengan Cakupan Lebih Luas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa konsep prepopulated data bukanlah hal yang sepenuhnya baru dalam pelaporan SPT Tahunan. Metode ini sebenarnya sudah diperkenalkan beberapa tahun lalu, namun pada awalnya terbatas pada jenis bukti potong 1721 A1 dan 1721 A2, yaitu bukti potong pajak atas penghasilan karyawan yang biasanya diserahkan oleh pemberi kerja.

Namun, dengan implementasi coretax, cakupan data prepopulated ini akan diperluas mencakup lebih banyak jenis pajak. “Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” ungkap Dwi. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak.

Dengan skema prepopulated, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau pemungut pajak lainnya, akan otomatis tersaji dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik melalui e-filing. Setelah data tersaji, Wajib Pajak hanya perlu melakukan konfirmasi terhadap kebenaran data tersebut, mengurangi potensi kesalahan pengisian manual yang sering terjadi sebelumnya.

Transformasi Digital Menuju Efisiensi Pajak Nasional

Inovasi melalui coretax ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah optimis bahwa implementasi coretax akan mendukung efisiensi pengumpulan pajak serta mempersempit celah penghindaran pajak yang selama ini menjadi tantangan. Selain itu, sistem ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para WP dalam melaporkan kewajiban pajak mereka.

Menurut Dwi Astuti, prepopulated data tidak berarti menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh WP badan. "Ini bukan berarti meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik," tegasnya. Hal ini menekankan bahwa tanggung jawab pelaporan tetap ada, namun dengan cara yang lebih sederhana dan terstruktur.

Masa Depan Pelaporan Pajak: Lebih Cepat, Mudah, dan Akurat

Dengan peluncuran sistem coretax, diharapkan pelaporan pajak tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat bagi para WP. Data yang otomatis terisi melalui sistem prepopulated tidak hanya membantu mempercepat proses pengisian, tetapi juga meminimalkan potensi kesalahan yang mungkin timbul akibat pengisian manual.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam administrasi pajak, sekaligus mendukung agenda reformasi pajak yang lebih luas. Dengan pengurangan beban administratif dan peningkatan akurasi data, diharapkan pula akan terjadi peningkatan penerimaan pajak negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Sistem coretax menjadi simbol transformasi digital dalam sistem perpajakan Indonesia, membawa optimisme baru bagi WP badan maupun individu untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Masa depan pelaporan pajak telah hadir, dan coretax siap menjadi pilar utama dalam perubahan ini.

(Mond)

#Coretax #Pajak #Nasional