Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka Dibatalkan: KPK Ditepis di Pengadilan
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
D'On, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin, berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan status tersangka yang sempat disematkan kepada Sahbirin oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 November, hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas due process of law.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Afrizal saat membacakan amar putusan. "Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka oleh Termohon (KPK)," tambahnya.
Prosedur yang Dianggap Cacat Hukum
Keputusan hakim ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah ketiadaan panggilan resmi terhadap Sahbirin sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan status hukumnya. Dalam pandangan hakim, pemanggilan terhadap seorang calon tersangka merupakan prosedur dasar yang harus dipenuhi sebelum status tersangka diumumkan. Hal ini merupakan langkah hukum yang diabaikan oleh KPK dalam kasus Sahbirin.
"Tidak pernah ada panggilan resmi dan sah kepada Sahbirin Noor sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tegas Afrizal Hady. Ia juga menyatakan bahwa KPK tidak menunjukkan itikad serius dalam melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin, dan tidak ada bukti yang menunjukkan Sahbirin sebagai buronan atau orang yang tertangkap tangan.
Hakim Afrizal menolak dalil yang diajukan oleh KPK yang menyebut bahwa Sahbirin melarikan diri dan menghindari panggilan penyidik. Dalam pertimbangannya, Afrizal menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa KPK telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sahbirin. Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa penetapan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang sah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jika tidak ada surat panggilan, maka tidak dapat langsung diputuskan adanya tersangka," ujar Afrizal. "Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
KPK Dianggap Lalai dalam Menyiapkan Bukti
Hakim juga menekankan pentingnya dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka. Dalam kasus ini, meskipun KPK mengklaim telah mengantongi dua alat bukti, hakim menemukan bahwa bukti tersebut tidak didapat melalui proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan calon tersangka, yakni Sahbirin. Hakim menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Sahbirin dinyatakan tidak sah dan dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang oleh KPK. Putusan ini menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan, di mana integritas prosedur hukum menjadi perhatian utama dalam setiap tahap penyidikan.
KPK Kecewa: Penyidikan Tetap Berlanjut
Menanggapi keputusan ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin tetap berlanjut meskipun status tersangka telah dibatalkan oleh pengadilan. Tessa mengklaim bahwa KPK telah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka dan berencana untuk meninjau kembali keputusan praperadilan ini.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka SHB (Sahbirin Noor)," kata Tessa. "Namun, penyidikan tidak akan berhenti di sini. Kami akan melanjutkan proses hukum dengan mempertimbangkan dinamika penyidikan ke depan," ujarnya.
Tessa juga mengisyaratkan bahwa KPK dapat menerbitkan surat perintah baru untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sahbirin. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Kemunculan Mendadak Sahbirin: Strategi Menggugurkan Isu Buron?
Sebelum putusan praperadilan dibacakan, muncul kabar bahwa Sahbirin Noor telah kabur dan sulit ditemukan oleh penyidik KPK. Namun, sehari sebelum sidang putusan, Sahbirin tiba-tiba muncul di Banjarbaru, memimpin apel ASN Pemprov Kalimantan Selatan. Kemunculan mendadak ini memunculkan spekulasi bahwa Sahbirin berupaya menggugurkan isu bahwa dirinya melarikan diri atau buron.
"Kemunculan Sahbirin patut diduga untuk menggugurkan isu bahwa dirinya telah menghilang," ungkap Tessa. "Namun, tim penyidik KPK sebelumnya tidak berhasil menemukan yang bersangkutan di lokasi yang dicari," tambahnya.
Pengacara Sahbirin: Kembali Menjadi Warga Negara Bebas
Pengacara Sahbirin, Soesilo Aribowo, menyambut putusan praperadilan ini dengan rasa syukur dan menegaskan bahwa kliennya kini bebas dari segala tuduhan. Ia meminta agar KPK menghormati keputusan hakim dan tidak melakukan tindakan yang melanggar putusan pengadilan.
"Pak Sahbirin kini kembali menjadi warga negara yang bebas. Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan ini," kata Soesilo usai sidang.
Soesilo juga menepis anggapan bahwa kemunculan Sahbirin sehari sebelum putusan praperadilan berkaitan dengan upaya untuk mempengaruhi hasil sidang. "Sejak pengajuan praperadilan, Pak Sahbirin tidak pernah meninggalkan Kalimantan Selatan," ujarnya.
Tantangan Bagi KPK: Membangun Kasus dengan Prosedur yang Tepat
Kekalahan KPK dalam praperadilan ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya. KPK harus lebih berhati-hati dalam memastikan setiap prosedur hukum dipatuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas dan keabsahan proses hukum merupakan fondasi utama dalam setiap langkah penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Bagi Sahbirin Noor, kemenangan praperadilan ini menjadi titik balik, meski bukan akhir dari proses hukum yang dihadapinya. KPK masih berpeluang melanjutkan penyidikan, namun kini harus berhati-hati dalam setiap langkah yang diambil agar tidak kembali terganjal oleh gugatan serupa.
(Mond)
#SahbirinNoor #KPK #Hukum