Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang di Pantai Padang: Adu Argumentasi dan Aksi Lempar Kelapa Warnai Penertiban
D'On, Padang - Sabtu (2/11/2024) pagi yang semula tenang di kawasan Pantai Padang, khususnya di sekitar Lapau Panjang Cimpago (LPC), mendadak diwarnai ketegangan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di area terlarang, tepatnya di wilayah Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat.
Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah langkah baru atau tindakan mendadak. Menurut Eka, pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pedagang mengenai area larangan berjualan, terutama di sekitar lokasi yang berdekatan dengan kawasan IORA dan depan LPC Pantai Padang.
"Saat tim kami melakukan patroli di kawasan tersebut, kami masih mendapati sejumlah pedagang yang tetap berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," jelas Eka. Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) sendiri telah menyediakan lokasi alternatif untuk berjualan, yakni di dekat Jembatan Purus. Namun, beberapa pedagang rupanya enggan mematuhi aturan tersebut.
Tindakan Tegas dan Perlawanan dari Pedagang
Dalam penertiban kali ini, Eka Putra Irwandi didampingi oleh Okta Purama, Kepala Seksi Kerjasama Satpol PP, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk mengambil langkah tegas. Namun, tindakan penertiban yang dilakukan petugas tidak berjalan tanpa hambatan. Ketegangan meningkat ketika para pedagang menunjukkan perlawanan terhadap anggota Satpol PP. Beberapa pedagang bahkan melontarkan kelapa muda ke arah petugas sebagai bentuk protes atas penertiban tersebut.
"Saat anggota kami sedang menjalankan tugas penertiban, pedagang sempat melakukan perlawanan dengan melempari kami menggunakan kelapa muda," ungkap Eka, menekankan bahwa perlawanan fisik seperti itu tidak akan menyurutkan niat Satpol PP dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan ketertiban.
Mengacu pada Peraturan Daerah
Eka menjelaskan bahwa para pedagang yang ditertibkan ini telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan ini secara jelas melarang kegiatan berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang untuk PKL, demi menjaga estetika serta kebersihan kawasan wisata Pantai Padang.
Langkah tegas Satpol PP tak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga mencakup penyitaan barang-barang dagangan yang ditemukan di lokasi. "Dalam proses penertiban kali ini, anggota kami mengamankan berbagai perlengkapan yang digunakan para pedagang, antara lain 15 kursi, delapan meja, sembilan payung, dan bahkan satu parang," jelas Eka. Barang-barang tersebut, lanjutnya, telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Harapan Pemko dan Imbauan untuk Menjaga Ketertiban
Sebagai penutup, Eka menyampaikan harapan sekaligus imbauan kepada seluruh masyarakat, terutama mereka yang berprofesi sebagai pedagang di kawasan pantai, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. "Kami sangat berharap agar para pedagang dapat menjunjung tinggi aturan yang ada. Berjualanlah di tempat yang memang sudah disediakan agar Pantai Padang tetap tertata, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ketertiban di kawasan wisata seperti Pantai Padang sangat penting demi menjaga daya tarik dan estetika pantai, yang kini semakin ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. "Pantai Padang ini milik bersama, jadi mari kita jaga bersama juga," pungkasnya.
Penertiban kali ini menjadi pengingat bahwa ketegasan aparat dalam menegakkan peraturan adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur. Meski tidak jarang berhadapan dengan situasi sulit, Satpol PP Padang menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga wajah Pantai Padang tetap indah dan tertib.
(Mond)
#PolPP #PKLPantaiPadang #Padang