Breaking News

Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Batang Arau, Sumatera Barat


D'On, Padang –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran sungai Batang Arau, kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, pada Selasa (5/11/2024). Bangunan semi permanen ini banyak dibangun oleh warga setempat, sementara sebagian digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas. Keberadaan bangunan-bangunan ini telah melanggar peraturan daerah serta ketentuan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima, yang mengatur area bantaran sungai.

Proses Penertiban yang Telah Lama Direncanakan

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dilakukan setelah pihak berwenang memberikan serangkaian peringatan tertulis kepada para pemilik bangunan. Surat peringatan ini sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, sebelum akhirnya diteruskan oleh Satpol PP Padang sebagai upaya terakhir agar para pemilik bangunan mematuhi aturan.

Menurut Eka Putra Irwandi, kawasan sepanjang aliran sungai Batang Arau ini sudah lama dikeluhkan masyarakat karena tampak kumuh dan semrawut akibat berdirinya lapak-lapak liar dan bangunan semi permanen yang tidak berizin. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, keberadaan bangunan ini juga bertentangan dengan peraturan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima, yang mengharuskan bantaran sungai tetap bebas dari bangunan untuk menjaga kelestarian dan menghindari risiko banjir.

“Sebelum melakukan penertiban, kami sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunan mereka secara mandiri. Namun, karena tidak ada tindakan dari pemilik, kami akhirnya melakukan penertiban ini,” ujar Eka Putra Irwandi.

Bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai

Penertiban yang dimulai sejak pagi hingga siang hari ini melibatkan puluhan personil Satpol PP. Mereka melakukan pembongkaran bangunan satu per satu, memastikan seluruh lapak yang melanggar aturan segera diturunkan. Hasilnya, kawasan bantaran sungai yang semula padat dan terlihat semrawut kini tampak lebih rapi dan bersih.

Kasat Pol PP Padang, Chandra, menjelaskan bahwa penertiban di kawasan Batang Arau ini merupakan langkah awal dari rencana penataan bantaran sungai secara keseluruhan. Satpol PP Padang akan terus berkoordinasi dengan BWS Sumatera Lima untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Kami akan menertibkan lapak-lapak dan bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai berdasarkan hasil koordinasi bersama pihak BWS. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kawasan bantaran sungai tetap teratur dan terbebas dari potensi bencana,” tegas Chandra.

BWS Sumatera Lima: Bantaran Sungai Harus Bebas dari Bangunan

Dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Lima, Kepala BWS, Bambang, menegaskan bahwa aturan yang berlaku melarang segala bentuk bangunan di sepanjang bantaran sungai. Ia menyatakan bahwa program penertiban ini akan dilakukan secara bertahap untuk menciptakan lingkungan sungai yang bersih dan teratur serta mencegah dampak buruk seperti banjir yang kerap melanda area ini saat musim hujan.

“Wilayah bantaran sungai memang tidak diizinkan untuk didirikan bangunan, baik yang sifatnya permanen atau semi permanen. Oleh karena itu, kami akan terus menertibkan bangunan yang ada di sepanjang bantaran sungai untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh masyarakat,” ungkap Bambang.

Penertiban Bertahap Demi Lingkungan yang Lebih Baik

Dengan langkah penertiban ini, diharapkan lingkungan sekitar aliran sungai Batang Arau akan semakin tertata. Pihak Satpol PP dan BWS juga berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga area bantaran sungai agar tetap bebas dari bangunan ilegal, demi lingkungan yang lebih sehat dan aman.

(Mond)

#Padang #PolPP #BWSSV