Selebgram Usi Gomes Jadi Pionir di Sumatera Barat, Menang Praperadilan Melawan BBPOM Padang
Kuasa Hukum Usi Gomes dari Kantor Hukum Francis Law Office |
D'On, Padang - Kasus yang melibatkan selebgram terkenal Sumatera Barat, Usrianti Gomes atau lebih dikenal dengan nama Usi Gomes, mencapai titik krusial pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Hakim tunggal, Said Hamrizal Zufri, memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang dikenakan kepada Usi Gomes oleh penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, setelah melalui proses sidang yang intens dan mendalam, pada Kamis (14/11/2024).
Putusan Hakim yang Mengejutkan
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024), hakim Said Hamrizal Zufri memberikan pertimbangan hukum yang menjadi sorotan. Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Usi Gomes oleh pihak BBPOM tidak memenuhi prosedur hukum yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penetapan tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku," tegas hakim Said dalam sidang yang dihadiri berbagai pihak, termasuk kuasa hukum dari kedua belah pihak serta awak media. Hal ini menjadi poin penting yang mendasari pembatalan status tersangka Usi Gomes.
Ketidaksesuaian Prosedur dan Bukti yang Dipermasalahkan
Selain itu, hakim menyoroti ketidaksesuaian dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh BBPOM Padang, yakni Fajri Ramanda yang merupakan Koordinator Pengawas PPNS, tidak membawa saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Cluster Menara Village, Gunung Pangilun. Sebaliknya, saksi yang dihadirkan adalah Rifgunaldi, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda di Kampung Lapai, Nanggalo, yang bukan merupakan warga sekitar TKP.
Lebih lanjut, hakim juga menilai adanya pelanggaran prosedur dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan. Saksi Rifgunaldi diketahui menandatangani berita acara tersebut bukan di lokasi kejadian, melainkan di Kantor BBPOM Padang. Kondisi ini dianggap tidak sah dan melanggar asas legalitas dalam proses penyidikan.
"Keberadaan saksi yang tidak berasal dari lingkungan sekitar TKP dan proses penandatanganan yang tidak dilakukan di tempat kejadian mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur," jelas hakim Said dalam pembacaan putusannya.
Dukungan Penuh dari Tim Kuasa Hukum
Kuasa hukum Usi Gomes yang terdiri dari tim pengacara ternama, yaitu Ricky Hadiputra, SH, Mirza Ardila, SH, Ilham Fajri, SH, dan Ibnu Fadillah Mirza, SH, dari Kantor Hukum Francis Law Office, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan haru. Usai sidang, mereka mengungkapkan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memutuskan perkara dengan bijaksana dan adil.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah SWT atas dikabulkannya permohonan praperadilan klien kami, Usi Gomes. Ini adalah bentuk keadilan yang kami harapkan," ujar Ricky Hadiputra, salah satu anggota tim kuasa hukum, dalam pernyataannya kepada media.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap prosedur hukum yang sah dalam setiap proses penyidikan. "Hakim sudah melihat ada banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, terutama terkait bukti dan prosedur penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tambahnya.
Kasus Pertama yang Menarik Perhatian Publik di Sumbar
Kemenangan Usi Gomes dalam praperadilan ini mencatat sejarah sebagai selebgram pertama di Sumatera Barat yang berhasil memenangkan praperadilan melawan instansi pemerintah seperti BBPOM. Hal ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi Usi Gomes tetapi juga memberikan dampak besar terhadap dunia hukum di Sumatera Barat. Kasus ini membuka diskusi mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik.
Banyak pihak menganggap putusan ini sebagai momentum penting bagi masyarakat yang selama ini merasa terjebak dalam proses hukum yang tidak adil. Putusan hakim ini diharapkan bisa menjadi preseden dalam menangani kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam mengawasi tindakan penyidik yang dianggap melanggar prosedur.
Reaksi Publik dan Pengaruh Terhadap Karir Usi Gomes
Kemenangan Usi Gomes di pengadilan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen Sumatera Barat. Sosial media dipenuhi dengan dukungan dan ucapan selamat kepada Usi Gomes. Banyak pengikutnya menyatakan rasa bangga karena ia berani memperjuangkan haknya dan melawan ketidakadilan.
Di sisi lain, kemenangan ini diperkirakan akan semakin mendongkrak popularitas Usi Gomes sebagai selebgram. Pengikutnya yang setia melihat sosoknya tidak hanya sebagai influencer tetapi juga sebagai seorang yang berani memperjuangkan keadilan.
"Usi Gomes membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan kita semua berhak mendapatkan keadilan," tulis seorang pengikut di Instagram, yang kemudian disukai ribuan orang sebagai tanda dukungan.
Kasus ini menunjukkan bahwa upaya hukum melalui jalur praperadilan dapat menjadi pilihan efektif bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh penetapan status tersangka yang tidak sah. Kemenangan Usi Gomes menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan menjadi inspirasi bagi warga Sumatera Barat untuk memperjuangkan hak-haknya di mata hukum.
Ke depan, langkah hukum yang akan diambil oleh Usi Gomes dan tim kuasa hukumnya menjadi hal yang dinanti-nantikan oleh publik. Sementara itu, BBPOM Padang diperkirakan akan melakukan evaluasi internal terkait prosedur penyidikan mereka untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
(Mond)
#Hukum #SumateraBarat #BPOM #UsiGomes