Breaking News

Sidang Kasus Penghadangan Jalan Umum di Sijunjung: Ahli Pidana dan Ahli Jalan Beri Keterangan Detail, JPU Optimis Penuhi Unsur Pasal


D'On, Sijunjung -
Pengadilan Negeri (PN) Sijunjung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penghadangan jalan umum dengan terdakwa Ipen Rizal pada Kamis (8/11/2024). Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung beberapa bulan lalu. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan perbuatan menghalangi jalan umum, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH, bersama rekannya Reni Novita, SH, menghadirkan dua saksi ahli: Ahli Pidana, Dr. Yoserwan, SH, MH, LLM, dan Ahli Jalan, Ir. Trinov. Kehadiran kedua ahli ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas dakwaan terhadap terdakwa Ipen Rizal.

Keterangan Ahli Pidana: Definisi dan Unsur Jalan Umum

Ahli Pidana, Dr. Yoserwan, yang juga merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padang, menjelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 192 KUHP. Menurutnya, untuk dapat menjerat seseorang dengan pasal tersebut, harus ada bukti yang kuat bahwa terdakwa menghalangi jalan yang dianggap sebagai jalan umum.

"Jalan umum," papar Yoserwan, "adalah jalur yang dapat dilalui oleh masyarakat umum tanpa adanya pembatasan atau larangan. Ini berbeda dengan jalan khusus yang memiliki akses terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu yang telah mendapatkan izin."

Yoserwan menambahkan bahwa penentuan status jalan umum tidak bergantung pada keberadaan fasilitas publik seperti toko atau bangunan komersial di sekitarnya. "Selama jalan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan sehari-hari, misalnya sebagai akses menuju kebun atau ladang, maka jalan itu sudah bisa dikategorikan sebagai jalan umum," jelasnya. Pernyataan ini memperkuat argumen JPU bahwa tindakan Ipen Rizal telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam dakwaan.

Penjelasan Ahli Jalan: Penggunaan dan Kategori Jalan

Sementara itu, Ahli Jalan, Ir. Trinov, yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang perencanaan dan konstruksi jalan, menguraikan definisi teknis mengenai kategori jalan. Ia menjelaskan bahwa jalan umum adalah fasilitas infrastruktur yang dapat diakses oleh siapa saja, tanpa adanya batasan yang menghalangi pengguna jalan baik itu kendaraan maupun pejalan kaki.

"Jalan umum berbeda dari jalan khusus yang biasanya digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya jalur menuju fasilitas industri atau jalan yang digunakan untuk kepentingan khusus dengan izin khusus pula," terang Trinov. Ia menekankan bahwa jalan yang menjadi lokasi perkara ini telah lama digunakan oleh masyarakat setempat untuk berbagai aktivitas sehari-hari, yang memperkuat klaim bahwa jalan tersebut memang bersifat umum.

Debat di Pengadilan: Penasehat Hukum Terdakwa Menantang Keterangan Ahli

Sidang tersebut juga memberikan kesempatan bagi penasehat hukum terdakwa, M. Tito, untuk mengeksplorasi lebih dalam keterangan yang diberikan oleh para ahli. Tito mencoba menggali lebih lanjut mengenai definisi jalan umum dan batasan-batasan yang ada. Namun, baik Yoserwan maupun Trinov tetap pada pendiriannya bahwa jalan yang dihadang oleh terdakwa memenuhi kriteria sebagai jalan umum berdasarkan penggunaan oleh masyarakat.

Hakim yang memimpin sidang juga mengajukan beberapa pertanyaan kritis untuk memastikan semua elemen dari dakwaan telah terpenuhi. "Apakah jalan tersebut benar-benar tidak memiliki pembatasan akses yang jelas?" tanya hakim. Kedua ahli mengonfirmasi bahwa jalan tersebut sering digunakan oleh warga tanpa adanya rambu larangan atau pembatas fisik yang menunjukkan bahwa jalan tersebut bukanlah akses umum.

Optimisme JPU dan Harapan untuk Putusan yang Adil

Setelah mendengar keterangan dari para ahli, JPU Muhammad Juanda Sitorus menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan penjelasan mendetail dari Yoserwan dan Trinov. "Keterangan yang diberikan oleh ahli sangat membantu kami dalam memperjelas penerapan unsur pasal yang didakwakan," ujar Juanda kepada wartawan seusai sidang di PN Sijunjung.

Menurutnya, dengan keterangan yang terang dan rinci dari para ahli, Majelis Hakim kini memiliki fondasi kuat untuk mempertimbangkan fakta hukum dalam mengambil keputusan. "Kami yakin Majelis Hakim akan memanfaatkan semua informasi dan analisis yang telah dipaparkan, sehingga nantinya bisa memberikan putusan yang bijak dan berkeadilan," tambahnya.

Juanda berharap keterangan yang diberikan oleh ahli dapat menguatkan dakwaan dan menjadi pertimbangan penting dalam putusan nanti. Ia optimistis bahwa unsur-unsur pasal yang diajukan telah dipenuhi dengan baik melalui keterangan para saksi ahli.

Sidang Ditunda untuk Agenda Selanjutnya

Setelah mendengar keterangan dari para ahli, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada agenda berikutnya yang akan menghadirkan saksi adecharge dari pihak penasehat hukum terdakwa.

Penundaan ini memberi kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau memberikan perspektif berbeda terkait kasus ini. Persidangan berikutnya diharapkan dapat semakin mengungkapkan fakta dan memberikan pandangan yang lebih komprehensif sebelum akhirnya Majelis Hakim membuat putusan.

Sidang yang dipimpin dengan seksama ini menunjukkan proses peradilan yang mendalam dalam mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat setempat pun menanti dengan penuh harap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

(Mond)

#Hukum #Peradilan #Sijunjung