Sidang Praperadilan Tom Lembong: Upaya Pembatalan Status Tersangka Korupsi Impor Gula, 5 Eks Menteri Perdagangan Diminta Ikut Diperiksa
D'On, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, pada Senin (18/11). Gugatan ini berfokus pada pembatalan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Ari menyebut, proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong mengandung sejumlah kekeliruan prosedural yang melanggar hak-hak kliennya sebagai warga negara.
Dalil Praperadilan: Penyimpangan Prosedural dalam Penetapan Tersangka
Menurut Ari Yusuf Amir, salah satu pokok utama gugatan ini adalah klaim bahwa Kejagung melakukan abuse of power dalam menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong. "Bahwa alasan pokok diajukannya praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong," jelas Ari di hadapan majelis hakim.
Tim pengacara juga menuding Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukum saat proses penetapan tersangka berlangsung. "Penetapan tersangka tanpa didampingi penasihat hukum merupakan pelanggaran hak asasi pemohon," tambahnya. Selain itu, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Menurutnya, Kejagung tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Kritik Terhadap Klaim Kerugian Negara: Tidak Ada Audit BPK
Salah satu poin kritis yang diangkat tim pengacara adalah ketidakhadiran hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Zaid Mushaf, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa klaim kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan Kejagung tidak didasarkan pada audit resmi BPK. "Dalam kasus ini, tidak ada hasil audit investigatif dari BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara," kata Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan terukur (actual loss), bukan hanya sebatas perkiraan (potential loss). Oleh karena itu, klaim kerugian sebesar Rp 400 miliar tanpa adanya dasar audit resmi dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. "Pernyataan Kejagung tanpa dasar hasil audit BPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan klien kami," lanjut Zaid.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan komentar terkait dalil ketidakadanya audit BPK yang dipermasalahkan oleh pihak Tom Lembong.
Tuntutan Pemeriksaan 5 Eks Menteri Perdagangan: Mengapa Hanya Tom Lembong?
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Tom Lembong juga mengkritik sikap selektif Kejagung yang hanya menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus ini. Dodi Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum, menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung dalam periode 2015 hingga 2023, namun hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka, meskipun ada lima Menteri Perdagangan lainnya yang turut terlibat dalam periode tersebut.
"Keputusan untuk hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya menunjukkan adanya tindakan yang sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi," ujar Dodi. Ia menilai, seharusnya pihak Kejagung turut memeriksa mantan Mendag lainnya yang berpotensi memiliki keterlibatan dalam kebijakan impor gula selama kurun waktu tersebut. Kelima mantan Mendag yang diminta diperiksa adalah:
1. Rachmad Gobel (2014-2015)
2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
3. Agus Suparmanto (2019-2020)
4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
5. Zulkifli Hasan (2022-2024)
Dodi menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap para mantan Mendag ini untuk memberikan keadilan dan menghindari dugaan kriminalisasi yang ditujukan hanya pada Tom Lembong. Pasalnya, Tom Lembong sendiri hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama setahun, dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Klaim Tak Pernah Ditegur oleh Presiden Jokowi
Lebih lanjut, dalam upaya membela diri, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushaf, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo. "Faktanya, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, klien kami tidak pernah mendapat teguran terkait kebijakan yang diambil, termasuk soal izin impor gula," ujar Zaid dalam sidang.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong tidak dianggap sebagai pelanggaran atau kebijakan yang merugikan oleh Presiden saat itu. Tom Lembong disebut-sebut mengeluarkan kebijakan impor gula di tengah kondisi surplus gula nasional, namun tidak ada peringatan atau evaluasi yang diberikan dari pihak eksekutif.
Penutup Sidang dan Agenda Selanjutnya
Persidangan praperadilan ini menjadi ajang bagi pihak Tom Lembong untuk membuktikan adanya ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak. Para pengamat hukum menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang transparan, khususnya terkait mekanisme penetapan tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Melalui gugatan ini, Tom Lembong berharap agar status tersangkanya dibatalkan dan segera dibebaskan dari tahanan. Sidang lanjutan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, di mana pengacara Tom Lembong akan memaparkan bukti-bukti lebih lanjut untuk menguatkan permohonan praperadilan yang diajukan. Kejagung diharapkan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah diambil dalam kasus ini, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Mond)
#TomLembong #Korupsi #Hukum