Skandal Judi Online di Komdigi: Korupsi, Barbuk Miliaran Hingga Pistol dan Peluru, dan Jejak Orang Dalam
D'On, Jakarta – Sebuah kasus mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online (judol). Ironisnya, beberapa pegawainya justru terlibat dalam jaringan tersebut, membuat kepercayaan publik terhadap institusi ini terguncang. Dengan barang bukti yang mencapai nilai fantastis, lebih dari Rp 167 miliar, kasus ini menyeret sejumlah tokoh penting, mulai dari pejabat hingga staf ahli.
Barbuk Fantastis: Uang, Mobil Mewah, Senjata Api hingga Lukisan
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan berbagai barang bukti hasil kejahatan ini. Barbuk yang ditemukan tak hanya berupa uang tunai, tetapi juga aset mewah yang menunjukkan skala besar kejahatan ini:
1. Uang Tunai: Berbagai mata uang senilai Rp 76,9 miliar.
2. Saldo Rekening & E-commerce: Rp 29,8 miliar yang telah diblokir.
3. Perhiasan: 63 item dengan nilai Rp 2,1 miliar.
4. Barang dan Jam Tangan Mewah: Total 26 item bernilai Rp 4,07 miliar.
5. Emas Batangan: 390,5 gram senilai Rp 5,8 miliar.
6. Kendaraan: 26 mobil premium (termasuk BMW dan Subaru) dan 3 motor senilai Rp 22,9 miliar.
7. Lukisan: 22 karya seni dengan nilai Rp 192 juta.
8. Properti: 11 unit tanah dan bangunan bernilai Rp 25,8 miliar.
9. Barang Elektronik: 70 handphone, 9 laptop, dan 10 komputer.
10. Senjata Api: 3 pucuk pistol dan 250 butir peluru.
Kapolda menambahkan bahwa temuan ini mencerminkan betapa besar keuntungan yang didapatkan dari pengoperasian jaringan judol tersebut.
Peran Orang Dalam: Pegawai hingga Staf Ahli
Dari 24 tersangka yang ditetapkan, 10 di antaranya merupakan orang dalam Komdigi, termasuk 9 pegawai aktif dan 1 staf ahli. Nama-nama yang muncul di antaranya adalah Denden Imadudin, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, dan Adhi Kismanto, seorang staf ahli yang sebelumnya mencuri perhatian publik karena kontroversi terkait proses rekrutmennya.
Denden, yang memiliki jabatan tinggi sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk mengamankan situs-situs judi online agar tetap aktif. Bahkan, jabatan Denden setara dengan PNS golongan IV/e, posisi yang seharusnya diisi oleh pejabat berintegritas tinggi.
"Mereka memiliki peran krusial dalam memastikan situs-situs tertentu tidak diblokir," ungkap Irjen Karyoto.
Para tersangka kini menghadapi dakwaan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, hingga Undang-Undang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menkominfo Budi Arie Ikut Terseret?
Nama Budi Arie, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, turut mencuat dalam kontroversi ini. Sebuah foto yang menunjukkan dirinya menghadiri pernikahan Adhi Kismanto menjadi bahan perbincangan publik. Banyak pihak mempertanyakan kedekatan Budi Arie dengan tersangka. Namun, ia membantah keterlibatan apapun.
"Saya hadir di pernikahan itu karena undangan, bukan karena hubungan khusus. Sebagai menteri, saya selalu berusaha hadir jika diundang pegawai saya," tegas Budi Arie. Ia juga menekankan bahwa selama masa jabatannya, tak pernah ada perintah untuk membiarkan situs judi online beroperasi.
Kehidupan Mewah dan Ironi
Kehidupan para pelaku yang ditampilkan di media sosial menambah ironi kasus ini. Salah satu tersangka, Denden Imadudin, kerap memamerkan gaya hidup mewahnya, termasuk perjalanan ke luar negeri dan umrah. Kini, para tersangka harus mengenakan baju tahanan oranye, sebuah kontras mencolok dari kehidupan glamor mereka sebelumnya.
Pesan Publik: Tegakkan Hukum dengan Adil
Kasus ini telah mencoreng wajah Komdigi dan menimbulkan kekecewaan besar di masyarakat. Dengan bukti yang begitu kuat, publik berharap aparat penegak hukum mampu memproses para pelaku hingga ke akar-akarnya, termasuk jika ada keterlibatan pejabat tingkat tinggi.
Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi dan penyalahgunaan jabatan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas seorang aktivis anti-korupsi.
(Mond)
#JudiOnline #Komdigi #Hukum