Breaking News

Skandal Mafia Judi Online: 26 Tersangka Ditangkap, Polisi Kejar 4 Buron

Ilustrasi 

D'On, Jakarta –
Kasus mafia judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin memanas. Hingga saat ini, sebanyak 26 tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara empat tersangka lainnya masih buron. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para buron terus dilakukan.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini mencapai 26 orang. Namun, masih ada empat tersangka berinisial J, JH, F, dan C yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu (30/11/2024).

Pegawai Komdigi Terseret Kasus Besar

Dari 26 tersangka yang telah diamankan, dua di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kedua tersangka ini, yang berinisial AA dan F alias W alias A, memiliki peran penting dalam operasi jaringan judi online tersebut.

Ade Ary menjelaskan bahwa AA diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari keuntungan bisnis judi online. “Tersangka AA kami tangkap pada 26 November 2024. Ia bertugas mengaburkan jejak keuangan hasil kejahatan, sehingga dana tersebut sulit dilacak,” ujarnya.

Sementara itu, F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November 2024, diketahui berperan sebagai agen utama yang mengelola setidaknya 40 situs judi online. “Tersangka F merupakan salah satu elemen kunci dalam jaringan ini. Perannya mencakup memfasilitasi akses para pemain judi ke puluhan situs, yang semuanya terhubung ke pusat operasi mafia ini,” tambah Ade Ary.

Kerja Sama dengan PPATK untuk Menelusuri Aset

Dalam upaya mengungkap lebih jauh skandal ini, Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana dan aset para tersangka. Ade Ary mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Kami berharap hasil analisa PPATK dapat segera kami terima. Hal ini penting untuk memperluas penyelidikan, menangkap tersangka lain yang terlibat, serta melakukan penyitaan aset atau uang hasil kejahatan. Nantinya, hasil sitaan akan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Operasi Besar-Besaran Melawan Mafia Judol

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik instansi pemerintah, tetapi juga mengungkap besarnya jaringan mafia judi online di Indonesia. Langkah tegas Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari berbagai pihak, meskipun tantangan masih menghadang, terutama dalam memburu empat buron yang hingga kini belum tertangkap.

Kombes Pol Ade Ary memastikan bahwa kepolisian tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap dan diadili. “Kami ingin memastikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain di ranah kejahatan serupa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat keterlibatan oknum pemerintah dalam kejahatan terorganisir seperti ini dapat merusak kepercayaan publik. Upaya pengungkapan dan penyelesaian tuntas sangat dinantikan oleh masyarakat, yang berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#JudiOnline #Komdigi #Hukum