Strategi Baru Kepolisian dalam Membongkar Kasus Judi Online: Menko Polkam Budi Gunawan Buka Target Utama
D'On, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkap sejumlah target utama yang disasar oleh pihak kepolisian dalam upaya memberantas kasus judi online. Berbicara di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024), Budi Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga melibatkan jaringan luas yang mengoperasikan sistem manajemen judi online dari balik layar.
"Judi online ini memiliki sejumlah target yang menjadi fokus utama kita, mulai dari aktor intelektual yang menggerakkan aktivitas hingga infrastruktur yang mereka gunakan, termasuk sistem pembayaran digital yang menjadi penggerak transaksi ilegal," ujar Budi Gunawan kepada awak media.
Menurut BG, pemerintah dan kepolisian kini memperluas penyelidikan hingga mencakup berbagai elemen yang mendukung bisnis ilegal ini. Ia menekankan bahwa infrastruktur digital seperti server, situs web, dan bahkan metode pembayaran yang digunakan oleh jaringan judi online tidak akan luput dari pemeriksaan intensif. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya.
"Tidak Ada Toleransi Terhadap Judi Online"
Budi Gunawan menegaskan bahwa kebijakan tanpa toleransi ini adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, arahan ini menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap segala bentuk kegiatan judi online yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
"Presiden sudah memerintahkan untuk mengambil tindakan tegas. Tidak ada toleransi, semua yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu," tegasnya. Sikap ini juga diperkuat oleh penegasan bahwa pemerintah akan berupaya menutup semua celah yang memungkinkan jaringan judi online beroperasi, termasuk menyasar aktor-aktor yang berperan di balik layar.
Polisi Amankan 22 Tersangka, Termasuk Pegawai Komdigi
Dalam operasi yang melibatkan berbagai pihak, Polda Metro Jaya berhasil menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang kini menjadi perhatian publik. Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi dan mempermudah operasional situs-situs judi online melalui celah-celah dalam sistem pengawasan digital yang seharusnya mereka amankan.
Selain para pegawai Komdigi, 12 tersangka lainnya merupakan warga sipil yang berperan sebagai pengelola dan operator situs judi online. Puluhan tersangka ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa beberapa dari tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, kerja keras tim penyidik berhasil mengungkap dan menangkap mereka dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/11/2024).
Pengungkapan Tiga Tersangka Utama: Dalang di Balik Ribuan Situs Judi Online
Salah satu perkembangan yang paling mencolok dalam kasus ini adalah penangkapan tiga tersangka utama yang dianggap sebagai dalang di balik ribuan situs judi online. Ketiga tersangka ini, yang diidentifikasi dengan inisial B, BK, dan HF, ditangkap setelah buron selama beberapa waktu. Mereka diduga memiliki peran strategis dalam mengelola dan memelihara situs-situs judi online dengan menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komdigi.
"Kami berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam DPO, yakni B, BK, dan HF. Ketiganya merupakan operator utama dan memiliki kendali penuh atas ribuan situs judi online yang aktif di Indonesia," ungkap Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Minggu (17/11/2024).
Menurut Wira, ketiga tersangka ini diketahui menggunakan berbagai metode canggih untuk menghindari deteksi dan pemblokiran. Mereka memanfaatkan teknologi enkripsi serta jaringan server luar negeri agar aktivitas ilegal mereka sulit dilacak. Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dilakukan secara intensif untuk mendalami peran mereka dan mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.
Jaringan Judi Online Menggunakan Sistem Pembayaran Digital Ilegal
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan instansi terkait menunjukkan bahwa jaringan judi online ini tidak hanya beroperasi secara lokal tetapi juga memiliki koneksi dengan jaringan internasional. Salah satu temuan menarik dari penyelidikan adalah penggunaan sistem pembayaran digital ilegal yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi antara pemain dan pengelola situs.
Para pelaku diketahui menggunakan layanan pembayaran elektronik yang tidak terdaftar di Indonesia, memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari pemantauan oleh pihak berwenang. Ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan yang dibangun oleh para pelaku, yang tidak hanya mencakup manajemen situs tetapi juga sistem keuangan yang terorganisir.
"Ini bukan hanya soal situs web yang diakses pemain, tetapi juga soal bagaimana aliran dana diatur sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi. Kami sedang menggali lebih dalam untuk memutus rantai ini," tambah Kombes Wira.
Langkah Selanjutnya: Pemerintah dan Kepolisian Terus Bergerak Cepat
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, bersama dengan kepolisian, berkomitmen penuh dalam upaya memberantas jaringan judi online. Tindakan tegas yang diambil tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku tetapi juga pada pembongkaran sistem operasi yang selama ini menyokong keberlanjutan bisnis ilegal tersebut.
Budi Gunawan menyebutkan bahwa upaya ini baru tahap awal dan masih akan berlanjut dengan menargetkan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas judi online.
"Ke depan, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan. Semua yang terlibat, baik besar maupun kecil, akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Budi Gunawan.
Operasi ini menandai langkah baru dalam penegakan hukum terhadap perjudian online, dengan strategi yang lebih terarah dan melibatkan kerjasama lintas instansi. Upaya yang terkoordinasi ini diharapkan dapat memutus rantai jaringan judi online yang selama ini menggerogoti masyarakat dan ekonomi Indonesia.
(Mond)
#JudiOnline #Hukum #Komdigi #BudiGunawan