Terkuak, Tiga Hakim PN Surabaya Ternyata 'Pesanan' dari Kubu Ronald Tannur
D'On, Jakarta - Drama persidangan kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur semakin panas. Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memimpin sidang Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga bukanlah dipilih secara kebetulan. Mereka ternyata 'dipersiapkan' sejak awal oleh pihak Ronald Tannur, mengindikasikan adanya upaya serius dalam pengaturan hasil persidangan yang berpihak.
Informasi ini terbuka setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 4 November 2024. Meirizka diduga kuat memiliki peran penting dalam ‘mengamankan’ jalannya persidangan anaknya, dengan melibatkan sejumlah pihak yang berpengaruh di PN Surabaya.
Awal Mula Konspirasi: Pertemuan Meirizka dan Lisa Rahma
Kasus ini bermula ketika Meirizka Widjaja beberapa kali bertemu dengan Lisa Rahma, seorang pengacara yang dipercaya oleh Ronald Tannur untuk menangani kasusnya. Meirizka meminta bantuan Lisa agar kasus yang menimpa Ronald bisa ditangani dengan cara yang menguntungkan.
Lisa, dalam perannya sebagai pengacara Ronald, menyanggupi permintaan tersebut. Namun, Lisa menyebut bahwa untuk mewujudkan keinginan Meirizka, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Keduanya pun mencapai kesepakatan terkait besaran dana yang diperlukan.
Strategi Maut: Memilih 'Hakim yang Tepat'
Setelah dana disepakati, Lisa kemudian menghubungi seorang perantara bernama Zarof Ricar. Melalui Zarof, Lisa meminta agar dikenalkan dengan beberapa pejabat di lingkungan PN Surabaya yang memiliki akses langsung terhadap pemilihan hakim. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memastikan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald sesuai dengan kepentingan mereka.
“LR meminta kepada ZR agar dapat diperkenalkan kepada seorang pejabat dengan maksud memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Akhirnya, pilihan jatuh pada tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka bertiga diduga disiapkan untuk memimpin sidang dengan tujuan memuluskan jalannya kasus bagi Ronald. Bahkan, kabarnya, para hakim ini disiapkan untuk mengeluarkan vonis bebas bagi Ronald.
Rp 1,5 Miliar untuk Jalur Khusus
Tak hanya memilih hakim, Meirizka pun memastikan adanya aliran dana agar semua pihak yang terlibat dapat ‘bekerja sama’ dalam mengamankan sidang ini. Qohar mengungkapkan bahwa Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Jumlah ini belum termasuk tambahan Rp 2 miliar yang diminta oleh Lisa, guna menalangi kekurangan biaya untuk pengurusan perkara ini.
Tersangka Kasus Korupsi
Dengan bukti yang semakin kuat, Meirizka Widjaja resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi. Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, Meirizka menghadapi ancaman hukuman berat.
"Tersangka MW akan ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah yang sudah diterbitkan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Qohar lebih lanjut.
Dampak yang Luas dan Kepercayaan yang Runtuh
Kasus ini tentunya menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan di Indonesia. Publik mulai mempertanyakan integritas para aparat hukum dan menuntut adanya reformasi dalam sistem peradilan agar kasus serupa tak terulang kembali.
Dengan terungkapnya kasus ini, harapan masyarakat pun tertuju pada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skandal memalukan ini.
(Mond)
#Suap #KasusRonaldTannur #MafiaPeradilan #Suap3HakimPNSurabaya