Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Gula: Kejaksaan Agung Siap Menghadapi
Tom Lembong
D'On, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Gugatan tersebut merupakan upaya hukum dari pihak Lembong yang merasa keberatan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula.
Dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa (5/11), ditegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk tersangka, berhak untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari perlindungan hukum. "Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujar Harli kepada para wartawan.
Menurut Harli, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung siap menjawab segala tuduhan dan keberatan yang disampaikan dalam gugatan praperadilan tersebut. Harli menambahkan bahwa berbagai kejanggalan dalam proses penyidikan yang dipermasalahkan oleh pihak Lembong, termasuk dalam hal dugaan pelanggaran prosedural, akan dibahas dan dijawab pada persidangan praperadilan.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangan selanjutnya. Kalau sudah diajukan praperadilan, kami juga akan menyusun jawaban yang jelas dan sesuai aturan,” tutur Harli.
Proses Praperadilan yang Diajukan Tom Lembong
Pengajuan praperadilan ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir pada hari yang sama. Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didasarkan pada sejumlah keberatan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Ari, Kejaksaan Agung dianggap telah melakukan proses penyidikan yang “sewenang-wenang” dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ari menyebut tindakan hukum yang dilakukan pihaknya sebagai langkah untuk meluruskan prosedur penyidikan agar berjalan secara adil.
“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ari.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lembong juga menyoroti ketiadaan hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara sebagai dampak nyata dari kebijakan impor gula yang dilakukan oleh kliennya. "Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambung Ari.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula dan Posisi Tom Lembong
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula. Bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, Lembong dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk menerbitkan izin impor gula dengan dalih pemenuhan stok nasional.
Menurut Kejaksaan Agung, meski saat itu Indonesia tengah berada dalam kondisi surplus gula, Lembong tetap mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) yang memungkinkan masuknya gula dalam jumlah besar. Hal ini disebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan upaya stabilisasi harga dan stok gula dalam negeri.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Lembong diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) bagi pihak-pihak yang seharusnya tidak memiliki wewenang atau kualifikasi untuk menerima izin tersebut.
Total kerugian negara akibat praktik impor yang diduga menyimpang dari ketentuan ini, menurut estimasi Kejaksaan Agung, mencapai sekitar Rp400 miliar. Angka ini merupakan perkiraan yang diperoleh dari analisis dan audit terkait dampak kerugian terhadap stabilitas ekonomi nasional akibat kebijakan impor gula yang dianggap tidak tepat.
Implikasi dan Proses Hukum yang Dinanti
Praperadilan ini akan menjadi proses hukum penting yang menarik perhatian banyak pihak. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran wewenang, tetapi juga menjadi simbol isu besar dalam tata kelola dan kebijakan ekonomi nasional, khususnya terkait sektor pangan yang sangat strategis bagi stabilitas nasional.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa mereka akan menghadapinya secara profesional dan mempersiapkan bukti serta argumen hukum yang diperlukan untuk menjawab gugatan. “Kami siap menghadapi praperadilan ini dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dalam proses penyidikan,” tutup Harli.
Dengan berjalannya proses praperadilan ini, publik menantikan apakah ada peluang bagi Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangkanya, atau justru sebaliknya, Kejaksaan Agung akan semakin memperkuat tuduhan yang mereka ajukan terhadap eks Menteri Perdagangan tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi ujian atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
(Mond)
#TomLembong #Kejagung #Korupsi #Hukum #Praperadilan