Warga Kembali Dirikan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Muaro Panjalinan, Satpol PP Padang Ambil Tindakan Tegas
Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Pantai Muaro Panjalinan
D'On, Padang - Fenomena pendirian bangunan liar kembali terjadi di bantaran Sungai Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Bangunan semi permanen ini didirikan oleh oknum warga setempat, meskipun kawasan tersebut telah beberapa kali ditertibkan oleh tim gabungan. Penertiban terbaru dilaksanakan pada Selasa pagi (12/11/24), melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Eka Putra Irwandi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Satpol PP, sebagai penegak peraturan, berkomitmen untuk terus mendukung penuh seluruh dinas terkait dalam menegakkan Perda serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang.
Upaya Tegas dalam Penertiban Bangunan Liar
"Kami bersama BWS Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Bangunan itu didirikan di area yang terlarang, bahkan sebelumnya kawasan ini sudah pernah kami tertibkan," ujar Eka Putra Irwandi dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah Kota Padang dalam menata kota serta mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut. Penertiban yang dilakukan bukan hanya tindakan satu kali, tetapi merupakan bagian dari program pengawasan rutin dan berkala yang terus dilaksanakan oleh Satpol PP.
Komitmen Berkelanjutan untuk Menjaga Kelestarian Sungai
Eka menegaskan bahwa Satpol PP bersama BWS Sumatera V Padang akan melanjutkan upaya penertiban secara bertahap di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kota Padang. Fokus utamanya adalah menjaga kawasan sungai agar tetap steril dari bangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menghambat aliran air.
"Beberapa lokasi sudah kami tertibkan, dan pengawasan tetap kami lakukan secara intensif. Penertiban ini akan berlanjut di seluruh bantaran sungai di Kota Padang sesuai instruksi dari BWS Sumatera V Padang. Karena mereka memiliki wewenang terkait pengelolaan kawasan sungai, kami menunggu arahan lebih lanjut dari mereka," jelas Eka Putra Irwandi.
Pentingnya Kesadaran dan Dukungan Masyarakat
Selain upaya dari pemerintah, Eka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menjaga kebersihan dan kerapihan kawasan sungai di Kota Padang. Menurutnya, penataan lingkungan tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif dari masyarakat.
"Kami sangat berharap adanya dukungan penuh dan kerja sama dari seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama menata Kota Padang agar lebih bersih dan rapi. Kawasan sungai harus dijaga, tidak hanya untuk keindahan kota, tetapi juga untuk mencegah potensi bencana seperti banjir," imbuhnya.
Risiko dan Dampak Bangunan Liar di Kawasan Sungai
Keberadaan bangunan liar di bantaran sungai sering kali menjadi penyebab utama terjadinya sedimentasi dan penyumbatan aliran air, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan tiba. Selain itu, bangunan ilegal ini juga mengancam kelestarian lingkungan dan mengurangi fungsi ekosistem sungai sebagai habitat alami bagi berbagai spesies flora dan fauna.
Penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Selain melanggar aturan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai area hijau dan daerah resapan air. Ketika area ini terokupasi oleh bangunan liar, daya serap tanah terhadap air hujan berkurang drastis, sehingga risiko banjir meningkat.
Langkah-Langkah Preventif dan Edukasi
Pemerintah Kota Padang berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga bantaran sungai dari pendirian bangunan ilegal. Langkah preventif ini diharapkan mampu mengurangi kasus serupa di masa mendatang. Sosialisasi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, serta perangkat kelurahan, dengan tujuan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan sungai.
"Penindakan hukum memang menjadi salah satu cara, tetapi kami juga ingin masyarakat paham akan bahaya yang ditimbulkan dari pendirian bangunan liar ini. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan secara masif," kata Eka.
Sinergi Antarlembaga dalam Penataan Kota
Tindakan tegas Satpol PP dan BWS Sumatera V Padang merupakan bentuk sinergi antarlembaga yang menjadi kunci dalam upaya penataan kota. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memastikan kawasan sungai tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi warga yang mencoba mendirikan bangunan di area yang sudah dilarang. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Kota Padang bisa mewujudkan visi sebagai kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa pagi ini menjadi langkah awal dalam rangkaian kegiatan serupa yang akan terus dilaksanakan, mengingat masih banyak kawasan di sepanjang sungai yang perlu ditata. Pemerintah Kota Padang, melalui berbagai dinas terkait, akan terus berkoordinasi untuk memastikan program penataan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
(Mond)
#PolPP #Padang #BWSSV #BangunanLiar