14 Pejabat Lapas dan Pegawai Terjerat Jaringan Narkoba: Teguran Keras Menteri Imipas
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto
D'On, Jakarta – Lingkungan pemasyarakatan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil pemerintah terhadap para pejabat dan pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat dalam jaringan narkoba. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Agus memastikan bahwa sanksi keras akan terus diberlakukan tanpa pandang bulu terhadap mereka yang mencederai integritas institusi.
“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang dinonaktifkan, termasuk kalapas, karutan, hingga pegawai biasa. Beberapa di antaranya bahkan berperan aktif sebagai penghubung dalam peredaran narkoba di dalam lapas,” ungkap Agus. Pernyataan ini tidak hanya mengguncang publik tetapi juga menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk memerangi jaringan narkoba yang semakin merajalela hingga ke lingkup penegak hukum.
Sanksi Tanpa Toleransi untuk Napi yang Terlibat
Agus menegaskan bahwa hukuman berat juga menanti para narapidana yang terlibat dalam peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Mereka akan ditempatkan di ruang penghukuman khusus dan kehilangan hak-hak seperti remisi.
“Pemberian sanksi ini sesuai amanat undang-undang. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba melanjutkan bisnis haramnya dari balik penjara,” tegas Agus.
Data terkini menunjukkan bahwa 302 narapidana kategori bandar telah dipindahkan ke lapas supermaximum security Nusakambangan. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkoba yang kerap melibatkan oknum di dalam lapas.
Rekor Pengungkapan Kasus Narkoba dalam Sebulan
Langkah keras terhadap jaringan narkoba ini tidak hanya berhenti di lingkup pemasyarakatan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan hasil kerja tim Desk Pemberantasan Narkoba selama satu bulan terakhir, dari 4 November hingga 3 Desember 2024. Dalam periode tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 3.608 kasus narkoba dengan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun.
“Kami telah menangkap 3.965 tersangka dalam berbagai kasus peredaran narkoba dan berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, 2.200.000 butir obat keras, hingga ratusan ribu ekstasi dan happy five,” papar Listyo. Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil membekukan aset hasil kejahatan narkoba senilai Rp126,84 miliar dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kampung Narkoba Berubah Menjadi Kampung Bebas Narkoba
Kapolri juga menyoroti upaya pembinaan di wilayah-wilayah yang dikenal sebagai "kampung narkoba." Dari 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi, sebanyak 90 kampung telah direhabilitasi menjadi kawasan bebas narkoba.
“Ini adalah salah satu langkah penting kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat akar rumput. Kampung yang sebelumnya menjadi sarang aktivitas ilegal kini bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih sehat dan produktif,” jelas Listyo.
Tantangan Perang Melawan Narkoba
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya perang melawan narkoba di Indonesia. Tidak hanya jaringan narkoba internasional yang menjadi ancaman, tetapi juga keterlibatan oknum aparat di dalam negeri yang memperkeruh situasi. Langkah tegas pemerintah dan kepolisian menjadi angin segar bagi publik yang selama ini resah melihat peredaran narkoba seolah tak terkendali.
Namun, pertanyaan besar tetap ada: bagaimana memastikan integritas aparat penegak hukum di masa depan? Dengan 14 pejabat lapas yang dicopot dan ribuan kasus narkoba yang terungkap, upaya pemerintah untuk membersihkan institusi dari dalam tampak masih berada di awal perjalanan panjang.
Upaya sistemik seperti peningkatan pengawasan, transparansi, dan pemberian sanksi berat bagi aparat yang melanggar adalah kunci keberhasilan dalam perang ini. Apakah Indonesia akhirnya mampu memenangkan pertempuran melawan jaringan narkoba yang mengakar kuat ini? Hanya waktu yang bisa menjawab.
(Mond)
#Narkoba #Impas