15 Terdakwa Kasus Pungli di Rutan KPK Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Gedung KPK
D'On, Jakarta - Kamis pagi, 12 Desember 2024, suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dipenuhi ketegangan. Sebanyak 15 terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendengarkan putusan hakim yang telah lama dinanti. Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan mantan pegawai rutan KPK, tetapi juga karena skala pelanggaran yang dinilai mencoreng institusi anti-korupsi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menyampaikan tuntutan hukuman beragam, antara empat hingga enam tahun penjara. Mereka menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah institusi dalam menjaga integritas pemberantasan korupsi," ujar salah satu JPU saat sidang sebelumnya.
Rincian Tuntutan Hukuman
Berikut adalah perincian tuntutan yang diberikan kepada masing-masing terdakwa:
1. Deden Rochendi: Enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki: Enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta: Lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun penjara.
4. Eri Angga Permana: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp94,3 juta subsider enam bulan penjara.
5. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi: Lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp34 juta subsider satu tahun penjara.
7. Agung Nugroho: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp56 juta subsider enam bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim: Empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
9. Muhammad Ridwan: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp159,5 juta subsider delapan bulan penjara.
10. Mahdi Aris: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp96,2 juta subsider enam bulan penjara.
11. Suharlan: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp103,4 juta subsider delapan bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp116,45 juta subsider delapan bulan penjara.
13. Wardoyo: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp71,15 juta subsider enam bulan penjara.
14. Muhammad Abduh: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp93,95 juta subsider enam bulan penjara.
15. Ramadhan Ubaidillah: Empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp135,2 juta subsider delapan bulan penjara.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menegaskan bahwa tuntutan ini tidak hanya berdasarkan bukti hukum, tetapi juga mencakup dampak moral dan sosial dari tindakan para terdakwa.
Hal yang memberatkan:
1. Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
2. Perbuatan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga yang diharapkan menjadi simbol integritas.
Hal yang meringankan:
1. Para terdakwa umumnya belum pernah dihukum sebelumnya.
2. Sebagian besar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun, berbeda dengan terdakwa Achmad Fauzi, yang tidak menunjukkan penyesalan sepanjang proses persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di institusi yang diberi tugas untuk memberantasnya. Banyak pihak berharap agar vonis yang dijatuhkan nantinya tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sidang vonis hari ini diharapkan menjadi titik akhir dari perjalanan panjang kasus ini, sekaligus menjadi refleksi penting tentang pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini pemerintahan.
(Mond)
#KPK #PungliRutanKPK #Hukum