16 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Sampaikan LHKPN, KPK Tegaskan Pentingnya Transparansi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan ada 16 menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 16 menteri dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan kewajiban bagi seluruh pejabat negara, termasuk menteri, sebagai bagian dari langkah awal mencegah korupsi dan memastikan transparansi kekayaan pejabat publik.
Data ini dihimpun Direktorat LHKPN KPK hingga 3 Desember 2024. Berdasarkan catatan tersebut, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, baru 36 orang yang telah melaporkan LHKPN mereka. Sisanya, sebanyak 16 menteri, belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Dari total 52 menteri atau kepala lembaga, hanya 36 yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sisanya, 16 menteri, masih belum menyampaikan laporan mereka,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (4/12/2024).
Pejabat Tinggi Lain Juga Belum Lapor
Selain para menteri, data KPK menunjukkan bahwa kewajiban melaporkan LHKPN juga belum sepenuhnya dipenuhi oleh jajaran wakil menteri, penasihat khusus, dan staf khusus Kabinet Merah Putih. Dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, baru 30 orang yang menyampaikan LHKPN. Sebanyak 27 lainnya masih tercatat belum melaporkan.
Hal serupa terjadi di kalangan penasihat dan staf khusus. Dari 15 orang yang wajib lapor, hanya enam yang sudah menyampaikan laporan kekayaan mereka, sementara sembilan lainnya belum memenuhi kewajiban.
Secara keseluruhan, dari 124 pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN di Kabinet Merah Putih, baru 72 pejabat atau sekitar 58% yang telah melapor. Sisanya, sebanyak 52 orang, masih belum menyerahkan laporan.
LHKPN: Pilar Transparansi dan Pencegahan Korupsi
KPK mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen vital untuk memantau potensi tindak pidana korupsi. Laporan ini menjadi langkah awal dalam membangun transparansi serta akuntabilitas bagi pejabat negara.
“LHKPN adalah alat penting untuk mencegah korupsi. Kami mengapresiasi pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya, tetapi kami juga mengingatkan mereka yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Budi.
Bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, KPK memberikan batas waktu maksimal tiga bulan sejak pelantikan untuk menyerahkan laporan. KPK juga siap memberikan pendampingan atau bantuan teknis kepada pejabat yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.
Sinyal Tegas dari KPK
Lembaga antikorupsi ini tidak hanya mengandalkan pendekatan imbauan, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mengawasi kepatuhan para pejabat terhadap kewajiban ini. Kegagalan melaporkan LHKPN dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan integritas penyelenggara negara.
Dalam konteks Kabinet Merah Putih yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, hal ini menjadi ujian penting terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih.
“Kami mengingatkan bahwa integritas dan transparansi adalah pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Oleh karena itu, kami harap para pejabat segera menyampaikan laporan mereka,” tutup Budi.
Transparansi sebagai Ujian Pemerintah
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan kepatuhan pejabat publik terhadap aturan antikorupsi. Apakah Kabinet Merah Putih akan mampu membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas? Publik menunggu langkah tegas, baik dari para menteri yang belum melapor maupun dari pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran kabinetnya.
(Mond)
#LHKPN #KPK #MenteriPrabowo