Breaking News

21 Jenis Penyakit dan Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Ketahui Hak Anda Sebagai Peserta

Ilustrasi 

D'On, Jakarta –
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan akses layanan kesehatan kepada jutaan masyarakat Indonesia. Namun, di balik luasnya cakupan layanan ini, tidak semua jenis penyakit dan pengobatan dapat ditanggung. Hal ini menjadi perhatian penting, terutama bagi peserta BPJS, agar mereka memahami hak dan batasan perlindungan yang diberikan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah mengatur jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Sebagian besar di antaranya adalah layanan di luar kebutuhan medis dasar atau berkaitan dengan estetika.

Mengenal Iuran BPJS Kesehatan

Saat ini, peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas dengan iuran yang berbeda:

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Meski iuran ini tergolong terjangkau dibandingkan biaya medis komersial, peserta perlu memahami bahwa tidak semua kebutuhan medis akan ditanggung. Berikut adalah 21 jenis layanan dan pengobatan yang tidak dicover BPJS Kesehatan, berdasarkan regulasi tersebut:

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

Contoh: flu burung atau COVID-19 pada masa awal pandemi. Penanganan penyakit seperti ini biasanya ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari respons bencana kesehatan.

2. Layanan estetika, seperti operasi plastik

Perawatan kecantikan, termasuk operasi hidung atau memperbaiki bentuk wajah, tidak termasuk dalam layanan BPJS. Hal ini dianggap tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan medis dasar.

3. Perataan gigi seperti pemasangan behel

Meskipun perawatan ini mungkin memiliki manfaat kesehatan, seperti memperbaiki struktur gigi, layanan ini dikategorikan sebagai estetika.

4. Penyakit akibat tindak pidana

Misalnya cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual. Penanganan kasus ini sering kali diarahkan pada lembaga lain yang berwenang menangani korban tindak pidana.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

BPJS tidak menanggung layanan medis yang timbul dari tindakan sengaja yang merugikan diri sendiri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

Misalnya, sirosis hati akibat konsumsi alkohol berlebih. Penanganan kecanduan atau rehabilitasi pun tidak termasuk cakupan BPJS.

7. Pengobatan infertilitas atau mandul

Bagi pasangan yang membutuhkan program bayi tabung atau terapi infertilitas lainnya, biaya ini harus ditanggung secara mandiri.

8. Cedera akibat tawuran atau perkelahian

Kejadian seperti ini dianggap dapat dicegah, sehingga tidak menjadi tanggung jawab BPJS.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri

Pengobatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, meskipun mendesak, tidak masuk cakupan BPJS.

10. Pengobatan yang bersifat eksperimen atau percobaan

Termasuk prosedur medis baru yang belum memiliki standar efektivitas yang jelas.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional

Misalnya, terapi herbal atau akupunktur yang belum terbukti secara ilmiah melalui evaluasi teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi

Pengadaan alat seperti pil KB, kondom, atau spiral bukan bagian dari cakupan BPJS.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

Barang-barang seperti tisu alkohol, masker medis, atau hand sanitizer tidak disediakan oleh BPJS.

14. Pelayanan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan

Termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan BPJS.

15. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

Kecuali dalam kondisi darurat, BPJS tidak akan menanggung biaya layanan di rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengannya.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja

Kasus seperti ini menjadi tanggung jawab program jaminan kecelakaan kerja yang terpisah dari BPJS Kesehatan.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas

Penanganan kecelakaan lalu lintas menjadi tanggungan program Jasa Raharja terlebih dahulu, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan terkait institusi TNI atau Polri

Layanan ini berada di bawah tanggungan instansi terkait.

19. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial

Misalnya, pengobatan massal yang dilakukan oleh lembaga swasta atau komunitas.

20. Layanan yang sudah ditanggung program lain

Jika peserta memiliki asuransi kesehatan tambahan, BPJS tidak akan menggandakan pembiayaan untuk layanan tersebut.

21. Pelayanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatanP

Misalnya, layanan nonmedis atau pengobatan yang tidak relevan dengan tujuan kesehatan.

Apa yang Harus Dilakukan Peserta BPJS?

Agar tidak terkejut ketika layanan kesehatan tertentu tidak ditanggung, peserta disarankan untuk:

Memahami regulasi BPJS Kesehatan dengan membaca peraturan yang berlaku.

Bertanya kepada petugas BPJS terkait layanan yang direncanakan.

Menyiapkan asuransi kesehatan tambahan untuk kebutuhan di luar cakupan BPJS.

Pemahaman ini penting untuk memastikan setiap peserta BPJS dapat mengelola ekspektasi dan mendapatkan manfaat optimal dari program ini. Jika layanan tertentu tidak ditanggung, jangan ragu untuk mencari alternatif yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan Anda.

Sebagai sistem jaminan kesehatan terbesar di Indonesia, BPJS Kesehatan telah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Namun, memahami apa yang ditanggung dan tidak ditanggung sangat penting untuk menghindari kebingungan di kemudian hari. Selalu pastikan Anda mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta!

(Mond)

#BPJSKesehatan #Nasional