Breaking News

Ahmad Sahroni Serukan Pembatasan Usia Bermain Media Sosial, Minta Prabowo Subianto Buat Undang-Undang Khusus

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

D'On, Jakarta –
Di tengah maraknya penggunaan media sosial oleh anak-anak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyerukan langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Sahroni meminta Presiden Prabowo Subianto segera merancang undang-undang (UU) yang mengatur batas usia minimum penggunaan media sosial.

Menurut Sahroni, keberadaan UU ini menjadi sangat mendesak mengingat semakin tingginya risiko yang mengintai anak-anak akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan. “UU Pembatasan Usia untuk media sosial saya minta sama Bapak Presiden. Kalau tidak segera dibuat, bahaya besar mengintai anak-anak kita di masa depan,” tegas Sahroni saat dihubungi pada Sabtu (14/12).

Ancaman Media Sosial bagi Anak-Anak

Sahroni menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya anak di bawah umur yang kini dengan mudah mengakses media sosial. Tanpa regulasi yang ketat, media sosial dianggap dapat menjadi gerbang bagi berbagai konten negatif, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, hingga konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Iya, ini sudah sangat mendesak karena situasinya makin mengkhawatirkan. Anak-anak di bawah umur bebas bermain media sosial tanpa batasan. Dampaknya bisa sangat merusak,” ungkap Bendahara Umum Partai NasDem tersebut.

Ia mengusulkan agar batas usia minimum penggunaan media sosial ditetapkan pada 16 tahun. “Minimal 16 tahun batasnya. Anak-anak di bawah umur itu belum punya kemampuan untuk memilah mana yang baik dan buruk di dunia maya,” tambahnya.

Ajakan Terbuka untuk Presiden Prabowo

Sahroni bahkan mengunggah permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Dalam unggahan tersebut, ia menekankan pentingnya undang-undang tersebut untuk melindungi generasi penerus bangsa.

“Permohonan terbuka kepada yang terhormat Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Saya mohon dengan sangat agar Bapak segera membuat UU untuk melindungi anak-anak remaja yang belum cukup umur bermain media sosial,” tulisnya.

Dalam unggahan yang sama, Sahroni juga menyoroti pentingnya langkah ini untuk memastikan Indonesia memiliki generasi muda yang hebat dan berkualitas di masa depan. “Ini sangat berbahaya jika tidak segera diatur. Demi anak-anak bangsa, mari kita bertindak,” tutupnya.

Pembatasan Media Sosial di Berbagai Negara

Usulan Ahmad Sahroni ini bukan tanpa preseden. Beberapa negara telah mengambil langkah serupa untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial. Australia, misalnya, baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa undang-undang tersebut bertujuan melindungi kaum muda dari dampak buruk media sosial, termasuk ketergantungan, tekanan sosial, dan paparan konten yang tidak pantas. UU tersebut akan mulai berlaku pada November 2025, dengan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini. Mereka bisa didenda hingga A$50 juta atau sekitar Rp510 miliar.

Selain Australia, beberapa negara lain juga menerapkan pembatasan serupa. Di Tiongkok, misalnya, anak-anak di bawah usia tertentu hanya diizinkan bermain media sosial selama 40 menit per hari, itupun dengan izin orang tua.

Tantangan dan Harapan

Namun, upaya pembatasan usia penggunaan media sosial bukan tanpa tantangan. Banyak pihak menyoroti kesulitan dalam menerapkan kebijakan ini, terutama terkait pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya. Selain itu, perusahaan teknologi besar sering kali memiliki pengaruh kuat yang dapat memperlambat penerapan regulasi semacam ini.

Meski demikian, langkah Ahmad Sahroni patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era digital. “Ini soal tanggung jawab bersama. Media sosial itu pisau bermata dua, dan anak-anak kita terlalu muda untuk memegang kendali penuh atasnya,” pungkasnya.

Jika usulan ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi undang-undang, Indonesia dapat menjadi salah satu pelopor di Asia Tenggara dalam memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap generasi muda dari dampak negatif media sosial.

(Mond)

#BatasanUsiaMainMedsos #AhmadSahroni