Anak Bos Toko Roti Jadi Tersangka Penganiayaan, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
George Sugama Halim (Istimewa)
D'On, Jakarta – Nama George Sugama Halim (GSH), anak pemilik jaringan toko roti ternama, kini mencuat ke publik bukan karena prestasi, melainkan kasus hukum yang membelitnya. Pria muda ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu karyawan keluarganya sendiri. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Fakta dan Bukti yang Menguatkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya pada Senin (16/12), mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan GSH sebagai tersangka. “Setelah fakta dan bukti dikumpulkan serta dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka,” ujar Ade. George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah George akan langsung ditahan. Penyidik, kata Ade, masih menunggu kehadiran penasihat hukum tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka," tambahnya.
Dikejar hingga Sukabumi
George ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada dini hari, Senin (16/12). Saat penangkapan, ia diketahui sedang bersama keluarganya. Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran intensif sejak laporan kejadian tersebut diterima.
Peristiwa Kekerasan yang Menggemparkan
Kejadian yang menyeret nama George ini bermula pada 17 Oktober 2024, di sebuah toko roti milik keluarganya di Cakung, Jakarta Timur. Korban, seorang karyawan berinisial DAD (19), mengalami tindakan kekerasan yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, George terlihat mengenakan kaus biru dan celana pendek. Ia memasuki toko dengan ekspresi marah, langsung memarahi karyawan, dan melemparkan kursi ke arah korban. Tidak hanya itu, ia juga menarik DAD keluar dari area dalam toko dengan kasar. Kepala korban terlihat berdarah akibat insiden tersebut.
Yang lebih mengejutkan, George sempat melontarkan pernyataan bahwa dirinya “kebal hukum,” seolah meremehkan konsekuensi atas perbuatannya. Sikap ini memicu kemarahan publik, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi yang mencerminkan ketimpangan hukum.
Kondisi Korban dan Respons Publik
Korban, DAD, disebut mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kejadian ini. Kasus ini pun memicu respons luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan George, sementara sebagian lainnya menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil tanpa memandang status sosial.
Langkah Polisi Selanjutnya
Pihak kepolisian kini berfokus menyelesaikan proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap George diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengurai kasus ini secara tuntas. Kombes Ade Ary memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. "Kami berkomitmen menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan perlakuan yang manusiawi terhadap setiap individu, tanpa memandang jabatan atau status sosialnya. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini? Publik kini menunggu jawabannya.
(Mond)
#Penganiayaan #Kriminal