Ayah Tiri di Padang Pariaman Aniaya Balita hingga Patah Tulang Karena Kalah Judi Online
Tersangka penganiaya anak tiri balita 2 tahun di Padang Pariaman. Dok.Polres Padang Pariaman
D'On, Padang Pariaman - Padang Pariaman kembali diguncang tragedi kekerasan dalam rumah tangga yang memilukan. Seorang balita berusia dua tahun menjadi korban penganiayaan brutal oleh ayah tirinya, BNP (33), seorang wiraswasta yang baru menikah dengan ibu korban satu bulan lalu. Peristiwa keji ini diduga dipicu oleh kekalahan tersangka dalam judi online serta pengaruh narkoba, sebagaimana diungkapkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Selasa (24/12/2024).
Saat Malam Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Malam itu, BNP tengah larut dalam permainan judi online di ponselnya. Di tengah konsentrasinya yang memuncak, tangisan balita yang terbangun dari tidurnya mulai terdengar. Tangisan itu semakin keras, terutama karena sang anak tidak menemukan ibunya di rumah saat itu. Ibu korban diketahui sedang pergi ke pasar.
Kegaduhan itu membuat emosi BNP tak terkendali. Dalam amarah yang membara, ia mendekati balita tak berdosa itu dan melepaskan kekejaman yang sulit dibayangkan. BNP menginjak paha sang anak hingga enam kali, menyebabkan patah tulang. Tak berhenti di situ, ia juga menjepit tubuh mungil anak itu dengan kedua kakinya, menyekap mulutnya dengan tangan, dan memukul dadanya empat kali hingga meninggalkan lebam.
"Dia kehilangan kesabaran karena tangisan anak itu makin keras," ujar Faisol dengan nada penuh keprihatinan.
Kejadian yang Semakin Brutal
Saat ibu korban kembali ke rumah, ia mendapati BNP dengan ekspresi yang dingin sambil menggendong anaknya. Namun, alih-alih menenangkan keadaan, pria itu melakukan tindakan sadis lainnya. Dengan penuh kekejaman, ia memelintir kaki kiri korban hingga terdengar bunyi tulang bergeser.
Kejadian ini membuat sang ibu langsung melarikan anaknya yang terluka parah ke RSUD Padang Pariaman. Setelah mendapatkan perawatan medis, sang ibu dengan penuh keberanian melaporkan tindakan biadab tersebut ke Polres Padang Pariaman.
Tersangka Ditangkap dalam Tidur
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polres Padang Pariaman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tersangka masih tertidur lelap di rumahnya. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos, sehelai celana pendek, serta alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di tempat kejadian.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada 2017,” ungkap Faisol, menambahkan bahwa kebiasaan buruk dan pengaruh narkoba turut memperburuk perilaku tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BNP kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dikenakan pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan keluarga. Kisah balita malang ini tidak hanya menyayat hati, tetapi juga menjadi panggilan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan.
(Mond)
#Penganiayaan #Kriminal